Harga emas Antam pada hari ini, Selasa, 9 Desember 2025 menunjukkan dinamika yang menarik. Harga jual emas Antam ukuran 1 gram tercatat stagnan di angka Rp 2.409.000. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam mengalami penurunan. Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berbagai ukuran pada hari ini:
0,5 gram: Rp 1.254.500 (Stagnan)
Harga emas Antam ukuran 0,5 gram masih menjadi pilihan investasi yang terjangkau bagi banyak kalangan.
1 gram: Rp 2.409.000 (Stagnan)
Harga emas Antam ukuran 1 gram juga menunjukkan stabilitas, tetap berada di angka Rp 2.409.000.
2 gram: Rp 4.758.000 (Stagnan)
Tidak ada perubahan harga untuk emas batangan ukuran 2 gram.
3 gram: Rp 7.112.000
- 5 gram: Rp 11.820.000
- 10 gram: Rp 23.585.000
- 25 gram: Rp 58.837.000
- 50 gram: Rp 117.595.000
- 100 gram: Rp 235.112.000
- 250 gram: Rp 587.515.000
- 500 gram: Rp 1.174.820.000
- 1000 gram: Rp 2.349.600.000
Harga Buyback Emas Antam
Harga jual kembali (buyback) emas Antam pada hari ini adalah Rp 2.263.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 6.000 dibandingkan dengan harga buyback sebelumnya. Penting untuk dicatat bahwa harga buyback emas Antam berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, perlu diingat bahwa pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, terdapat perbedaan tarif pajak bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas Batangan
Transaksi buyback juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.
Pertimbangan Investasi Emas
Investasi emas tetap menjadi pilihan menarik bagi banyak orang sebagai bentuk diversifikasi portofolio dan lindung nilai terhadap inflasi. Stabilitas harga pada beberapa ukuran emas Antam hari ini menunjukkan potensi investasi yang aman. Namun, penurunan harga buyback perlu menjadi perhatian, terutama bagi investor yang berencana untuk menjual kembali emas dalam waktu dekat.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi emas, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
- Tujuan investasi: Apakah Anda berinvestasi untuk jangka pendek atau jangka panjang?
- Profil risiko: Seberapa besar risiko yang Anda bersedia tanggung?
- Kondisi pasar: Bagaimana tren harga emas saat ini dan prospeknya di masa depan?
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Selalu lakukan riset dan konsultasi dengan penasihat keuangan sebelum berinvestasi.























