Nany Widjaja: Terancam Pidana Akta 65?

Polemik seputar Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 semakin memanas, terutama setelah pengacara Nany Widjaja berulang kali menghindar dari permintaan klarifikasi. Akta ini, yang diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto (alias Edhi Susanto), disebut-sebut berfungsi untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.

Padahal, Akta Nomor 14 adalah dokumen yang ditandatangani sendiri oleh Nany, yang menyatakan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany menggunakan Akta Nomor 65 sebagai salah satu dasar argumentasi mereka. Namun, hingga saat ini, akta tersebut belum pernah diperlihatkan dalam persidangan. Lebih lanjut, notaris yang namanya disebut sebagai pembuat akta tersebut menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat akta dengan nomor 65 pada tahun 2009.

Menanggapi situasi yang berkembang ini, Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana, menekankan bahwa proses penilaian alat bukti sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan memiliki kewajiban untuk membuktikan keberadaan dokumen yang mereka jadikan dasar dalil.

Menurut Fickar, jika Nany tidak dapat membuktikan keberadaan Akta 65 – terlebih lagi ketika notaris yang namanya dicantumkan secara tegas menyatakan bahwa akta tersebut tidak pernah ada – maka situasi ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ia menjelaskan bahwa dalam ranah hukum pidana, seseorang yang mengemukakan keberadaan suatu surat atau dokumen sebagai dasar argumentasi, namun tidak dapat membuktikan keberadaannya atau melibatkan pihak yang menyatakan tidak pernah merasa membuatnya, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana tertentu.

“Jika ada bukti surat atau bukti apapun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” tegasnya.

Fickar juga menyoroti prinsip bahwa beban pembuktian terletak pada pihak yang mendalilkan. Dalam konteks perkara seperti ini, penggugat memiliki kewajiban untuk menghadirkan akta yang diklaim. Ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban ini akan mengakibatkan dalil tersebut gugur dan membuka peluang untuk menyelidiki lebih lanjut apakah terdapat unsur kesengajaan atau itikad buruk.

Untuk memperjelas situasi ini, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Keberadaan Akta Nomor 65 Dipertanyakan: Nany Widjaja menggunakan Akta Nomor 65 sebagai dasar gugatan, tetapi akta tersebut belum pernah diperlihatkan di pengadilan.
    • Notaris Topan Dwi Susanto membantah pernah membuat akta tersebut.
  • Akta Nomor 14 Sebagai Bukti Kepemilikan: Akta Nomor 14 yang ditandatangani Nany menyatakan kepemilikan saham PT DNP oleh PT Jawa Pos.
  • Tanggapan Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar menekankan bahwa beban pembuktian ada pada penggugat.
    • Ketidakmampuan membuktikan keberadaan Akta 65 dapat mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
  • Laporan Polisi: PT Jawa Pos telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Jawa Timur (Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim). Laporan ini tidak terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan fokus pada dugaan penggunaan dokumen yang tidak terbukti keberadaannya.

Di sisi lain, laporan polisi yang diajukan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur telah teregister dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim. Laporan tersebut bukan terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak pernah terbukti keberadaannya.

Implikasi Hukum yang Mungkin Terjadi:

Dengan belum munculnya Akta 65 hingga persidangan berjalan, serta adanya bantahan dari pihak notaris, dugaan pemalsuan dokumen ini diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama dalam proses hukum selanjutnya. Beberapa implikasi hukum yang mungkin terjadi antara lain:

  1. Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen: Pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan Akta Nomor 65. Ini akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Nany Widjaja dan notaris Topan Dwi Susanto, serta pengumpulan bukti-bukti lain yang relevan.

  2. Pengujian Keabsahan Akta Nomor 14: Pengadilan dapat mempertimbangkan untuk menguji keabsahan Akta Nomor 14, yang menjadi dasar klaim kepemilikan saham oleh PT Jawa Pos. Hal ini dapat dilakukan dengan memanggil ahli hukum dan notaris independen untuk memberikan pendapat mereka.

  3. Sanksi Pidana: Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen, Nany Widjaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

  4. Gugatan Perdata: PT Jawa Pos juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Nany Widjaja untuk menggugat kerugian yang dialami akibat penggunaan dokumen palsu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sengketa kepemilikan saham dan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat menarik untuk diikuti, terutama dalam hal pembuktian keberadaan Akta Nomor 65 dan implikasi hukum yang mungkin timbul.