
Patrolmedia, Medan -:- Oknum polisi pungli pemotor wanita di Medan mendapat hukuman guling-guling di aspal pada siang hari.
Oknum polisi pungli ini merupakan anggota personel Satlantas Polrestabes Medan bernama Aiptu RH.
Usai aksinya meminta uang damai Rp100 ribu dengan pemotor, Aiptu RH langsung mendapat tindakan dari Propam Polrestabes Medan.
Video hukumannya pun viral dan menjadi sorotan netizen.
Dalam video, anggota Propam mengawasi Aiptu RH yang guling-guling di aspal untuk menjalankan sanksi fisiknya.
Usai mendapat hukuman berguling di aspal, Aiptu RH di masukkan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (Patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.
“Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,”kata Kombes Ferry Walintukan, melansir Tribun, Kamis (26/6/2025).
Ferry mengatakan Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Pungli itu dilakukan Aiptu RH pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu RH mendesak meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Tindakan Aiptu TH tersebut, kata Ferry, telah menyalahgunakan wewenang sebagai aparat penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
“Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang,” kata Ferry.
Buntut dari aksi punglinya, Aiptu RH ditahan selama 30 hari dan terancam dimutasi ke luar Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu RH melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
“Yang bersangkutan telah kita tempatkan di Patsus 30 hari, sanksinya berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah,” kata AKP Suharmono.
(Ft/Ikh)























