Bejat, Paman Kandung Tega Cabuli Keponakannya di Anambas

Paman Kandung
Pelaku cabul
Paman Kandung
Satreskrim Polres Anambas meringkus pelaku cabul anak dibawah umur. (Foto: Ist) 

Patrolmedia, Anambas -:- EN, seorang paman kandung tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

Kasus amoral ini terungkap setelah adik pelaku (pelapor), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Anambas.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Aljafjri mengatakan, pelaku memperkosa keponakannya inisial SA di kawasan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Aljafjri dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Alfajri menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku EN pergi ke rumah adiknya.

Sesampainya dirumah adiknya, pelaku menanyakan keberadaan SA. Adik pelaku menyebut SA sedang mandi.

“Setelah SA selesai mandi, ia bertanya ke pelaku, ada apa. Pelaku berdalih menawarkan pekerjaan untuk korban dan korban pun mengiyakan tawaran kerja tersebut,” terangnya.

Lantaran tergiur tawaran kerja, SA mendatangi rumah paman kandung itu dan membawa korban ke Pasir Peti.

Di Pasir Peti, pelaku malah berputar putar dan menghentikan motornya disebuah kebun di Pasir Peti.

“Korban bertanya ke pamannya kenapa berhenti disini, pelaku tetap membawa korban berjalan jauh ke arah batu besar didalam kebun tersebut,” kata Alfajri.

Fajri membeber, di Batu Besar, pelaku EN meminta SA untuk menghisap dan memegang kemaluan pelaku.

Korban menolak sambil menangis ketakutan, tapi pelaku memamerkan kemaluannya sendiri didepan korban.

Pelaku kemudian mencium kening, pipi, bibir dan meraba dada korban hingga memperkosanya.

“Setelah pelaku EN mengeluarkan klimaks, pelaku mengajak korban pulang kerumah dan mengancam korban agar tidak memberitahu ke ibunya atas perbuatan bejat pelaku,” kata Alfajri.

Kepada penyidik, pelaku EN mengakui semua perbuatannya.

Pelaku cabul ini dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Editor: Fatmi Rahim