Menkomdigi Akan Batasi 1 NIK Cuma Boleh 3 SIM Card

Warga RI diimbau beralih dari SIM Card ke eSIM

3 SIM Card
Menkomdigi Meutya Hafid saat menghadiri seremonial serah terima jabatan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dan periode 2025-2028 di Jakarta, Rabu (14/5/2025). (Foto: Kemkomdigi)

Patrolmedia, Jakarta -:- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan membatasi 1 NIK hanya boleh terdaftar maksimal untuk 3 SIM Card.

Alasannya, Indonesia jadi negara kedua terbanyak menerima panggilan telepon tak dikenal (spam call).

Hal itu disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Kita sedang bekerjasama dengan operator, jadi data-data SIM Card itu yang kita lakukan juga, kita mendorong operator mendata ulang, pemutahiran data. Kalau mereka menemukan ada 1 NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan,” ujar Meutya, dilansir Liputan6.

Ia meneruskan, Kemkomdigi dan Operator SIM Card seluler akan berkolaborasi untuk pemutakhiran data.

“Yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan minta laporan berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal 3, yang ini sudah lama sih peraturan menterinya keluar,” kata Meutya.

Saaat ini, kata Meutya, tercatat 315 juta SIM Card di Indonesia. Angka ini melebihi total penduduk sebesar 280 juta orang.

3 SIM Card
Ilustrasi SIM Card dari berbagai operator seluler di Indonesia. (Foto: Ist)

Ia mengungkap pengguna kartu telepon disebabkan karena 1 orang memiliki banyak SIM Card.

“315 juta SIM Card beredar, 289 juta jumlah penduduk, elisihnya dipakai apa saja, gitu? Bisa jadi memang ada 1 orang yang punya beberapa, ini yang perlu kita dalami,” ungkapnya.

Disamping itu, Meutya mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan e-SIM, meski belum diwajibkan.

Menurutnya, eSIM sudah dibekali data biometrik yang tujuannya untuk meminimalisir pencurian data.

“Tidak ada kewajiban, kita dorong dan himbau untuk migrasi, karena itu salah satu untuk menjaga keamanan. Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat,” ujarnya.

Dukungan masyarakat juga diperlukan dalam mengatur jumlah SIM Card yang beredar.

“Mohon dukungan, ketika kita mengatur itu bukan menyulitkan masyarakat, diantaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa 1 NIK maksimal 3 SIM Card, itu harus dilakukan pemutahiran data oleh operator,” tutupnya.

 

Editor: Fatmi Rahim