Izin TV Swasta Dicabut Pemerintah Jika Tak Pindah ke Siaran Digital

Izin TV Swasta Dicabut
Ilustrasi TV analog dan siaran TV Digital. (FotošŸ
Panbil Mall
Izin TV Swasta Dicabut
Ilustrasi TV analog dan siaran TV Digital. (Foto: Patrolmedia)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Izin TV Swasta dicabut pemerintah jika masih menyiarkan siaran analog dan tak juga pindah ke siaran digital.

Ancaman itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD saat press update terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD menegaskan, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022 kepada stasiun TV swasta yang masih bandel menyiarkan siaran analog.

“Jika masih menyiarkan secara analog, maka itu dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud.

Ia menyebut, pemerintah sudah memutuskan kebijakan perpindahan dari siaran analog ke digital.

Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan pada waktu yang cukup lama.

Sayangnya, kata Mahfud, masih ada 7 TV Swasta yang hingga kini masih bandel tak mengikuti atas keputusan pemerintah.

Ketujuh TV Swasta yang dimaksud Mahfud itu adalah: RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV,Ā ANTV, TV One, dan Cahaya TV.