
Izin TV Swasta Dicabut
“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” tegas dia lagi.
Dia meminta agar ketujuh stasiun TV Swasta itu segera mengikuti Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Kemudian, Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.
Perpindahan siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja. Paling lambat 2 tahun sejak mulai diberlakukannya aturan tersebut.
“Sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Mahfud.
Ia menekankan, “analog switch off” sudah keputusan dunia internasional oleh International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu.
Untuk negara ASEAN hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.
“Di undang-undang kita sudah dicantumkan dan jadi kebijakan resmi pemerintah,” kata Mahfud.
Editor: Chandra Adi Putra























