
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberlakukan aturan pembatasan proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk proses akad nikah maksimal boleh dihadiri 6 orang.
Pembatasan tamu akad nikah diluar KUA dan tamu yang menghadiri pernikahan di gedung juga dibatasi 20% dari kapasitas ruangan.
Kebijakan itu diterapkan lantaran kasus Covid-19 varian Omicron melonjak baru-baru ini.
Keputusan sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
“Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muhammad Adi, Jumat (4/2/2022).
Edaran juga mengatur calon pengantin, wali, dan 2 orang saksi dalam prosesi akad nikah wajib dalam kondisi sehat dan ada bukti tes swab antigen dengan hasil negatif.
Hasil tes berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Cepat Menular, Varian Baru Covid 19 di Afsel Menyerang Anak Muda






















