Adi mengklaim kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan setelah diterapkan edaran tersebut.
“Tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah,” sebutnya.
Adi juga meminta kepada KUA di seluruh Indonesia meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Hal itu untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
“Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah,” paparnya.
Kasus positif Covid 19 kembali meningkat setelah munculnya Covid 19 varian Omicron yang cepat menular sehingga banyak yang terpapar.
Tercatat, kasus aktif Covid 19 sebanyak 115.275 per Kamis (3/2/2022). Jumlah ini meningkat drastis setelah bertambah 21.166 kasus dari hari sebelumnya. (Ich)






















