Aturan Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Berlaku Mulai Besok, Ini Rinciannya

Ilustrasi penumpang pesawat dibandara. (Foto: Setkab.go.id)
Ilustrasi penumpang pesawat dibandara. (Foto: Setkab.go.id)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat berkisar 12 sampai 16 persen.

Penyesuaian aturan TBA harga tiket pesawat mulai diberlakukan Kemenhub mulai efektif besok, Sabtu (18/5/2019).

“Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/5).

Penurunan TBA harga tiket pesawat diatur melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

Regulasi itu menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Budi menyebut kebijakan itu dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa masyarakat terlalu melambung, meskipun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang sudab ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dan komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan terjadinya inflasi,” ungkap Budi.