Aturan Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Berlaku Mulai Besok, Ini Rinciannya

Ilustrasi penumpang pesawat dibandara. (Foto: Setkab.go.id)

Budi menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

Ia mengharapkan dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan harga tiket dengan TBA yang baru.

“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami harap maskapai LCC memberikan harga-harga terjangkau. Misal, menjual tiket dari tarif yang 50% sampai 80% dari batas atas itu tersedia, ehingga masyarakat punya pilihan,” katanya.

Berikut tarif batas atas dan bawah baru harga tiket pesawat jet untuk kelas full service, medium class, no frills (low cost carrier/LCC):

1. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto)
tarif batas atas: Rp860 ribu
tarif batas bawah: Rp301 ribu

-Jakarta-Yogyakarta (YIA)
tarif batas atas: Rp848.000
tarif batas bawah: Rp297.000

2. Jakarta-Surabaya
tarif batas atas: Rp1.167.000
tarif batas bawah: Rp408.000

3. Jakarta-Lombok Praya
tarif batas atas: Rp1.396.000
tarif batas bawah: Rp489.000