40 Motor Curanmor di Batam Disita Polisi, Pemilik Bisa Cek Kendaraan di Polresta Barelang

Curanmor di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi ​Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menunjukkan barang bukti plat nomor dan surat motor yang disita dari hasil curanmor dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026). (Foto: Ist)

Polisi Ungkap Curanmor di Batam

Keesokan harinya, lanjut Agung, RH dan RN diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa. Dari tangan mereka, polisi menyita kunci T dan 4 mata kunci yang sudah diasah.

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ada yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T, dan ada yang memantau situasi sekitar.

“Motor curian kemudian disembunyikan, diganti plat nomornya dengan yang palsu, lalu dijual ke penadah,” ungkapnya.

​Keempat pelaku (RH, RN, VE, dan RA) kini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Mereka kini diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Motor Boleh Diambil dan Dipinjam Pakai Gratis

​”Kami sangat mengapresiasi pengungkapan ini karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak, ada 40 unit sepeda motor dari beberapa TKP,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026).

​Ia meminta warga Batam yang pernah kehilangan motor untuk segera mengecek kendaraan mereka di Polresta Barelang maupun Polsek terdekat.

​”Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan belum sempat melapor, silakan datang untuk cek fisik kendaraan. Nanti bisa kita pinjam pakaikan secara gratis,” tegas Anggoro.

​Salah seorang korban mengaku terharu dan berterima kasih setelah motornya yang sempat hilang berhasil ditemukan kembali oleh polisi.

​”Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sungai Beduk dan Polresta Barelang. Kepada masyarakat jangan ragu melapor ke polisi karena tidak dipungut biaya sepeser pun,” ungkapnya.

 

Editor: Erwin Syahril