
Ronni mengatakan, rencana keberangkatan itu berhasil digagalkan setelah kelima calon PMI diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Dalam pengungkapan ini,sejumlah barang bukti sudah disita, seperti paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, 1 unit mobil dan dokumen kendaraan,” terangnya.
Polda Kepri masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik memeriksa para korban dan puluhan saksi.
Ditreskrimum juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia menerangkan, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Lalu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Untuk kasus TPPO, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta,” kata Nona.
“Sementara untuk penempatan PMI secara nonprosedural, ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” lanjutnya.
Nona juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri lewat jalur ilegal.
“Jangan tergiur proses cepat dan biaya murah. Pastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Editor: Erwin Syahril






















