Balita Tewas di Batam
Setelah didesak penyidik Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Bengkong, TCH akhirnya mengakui perbuatan biadabnya.
Ia mengaku emosi lantaran korban terus menangis saat diberi makan. Pelaku lalu mencekik leher balita dari belakang hingga pingsan dan akhirnya meninggal dunia.
Tak cuma itu, polisi juga menemukan bekas luka cubitan lama di tubuh korban. Hal ini mengindikasikan aksi penganiayaan pelaku kerap terjadi sebelumnya.
Kini, TCH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas peristiwa ini, Kapolresta Barelang mengimbau para orang tua agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih pengasuh atau tempat penitipan anak demi keselamatan si buah hati.
Editor: Erwin Syahril






















