Batam  

Heboh RT-RW Isunya Bakal Tagih Pajak di Batam, Amsakar Buka Suara

Pajak di Batam
Ilustrasi ketua RT sosialisasikan basis data kemasyarakatan dan pajak. (Foto: Ist)
Pajak di Batam
Wali Kota Batam saat diwawancarai wartawan terkait isu Ketua RT dan RW di Batam tagih pajak warga. (Foto: Media Center Batam)

Pada Tahun Anggaran 2025 saja, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp 51 miliar.

​Dana itu disalurkan untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan se-Kota Batam.

Amsakar menjamin seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan perpajakan daerah, dijalankan transparan.

Pengelolaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan dan diaudit langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​Ke depan, Pemko Batam lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital (e-tax).

Sistem ini disiapkan agar masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah tanpa memberikan beban tambahan bagi RT dan RW.

​Pemko Batam juga berkomitmen membuka ruang dialog bersama para Ketua RT dan RW secara berkala.

​”Agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipahami bersama dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Amsakar.

 

(Ipl/EN)