
Pada Tahun Anggaran 2025 saja, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp 51 miliar.
Dana itu disalurkan untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan se-Kota Batam.
Amsakar menjamin seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan perpajakan daerah, dijalankan transparan.
Pengelolaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan dan diaudit langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Pemko Batam lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital (e-tax).
Sistem ini disiapkan agar masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah tanpa memberikan beban tambahan bagi RT dan RW.
Pemko Batam juga berkomitmen membuka ruang dialog bersama para Ketua RT dan RW secara berkala.
”Agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipahami bersama dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Amsakar.
(Ipl/EN)






















