
Tak hanya itu, korban diiperas kembali dalam kondisi terluka dan bersimbah darah, pelaku kembali memanfaatkan momen tersebut untuk memeras korban.
Korban dipaksa mentransfer Rp 3 juta sebelum akhirnya para pelaku kabur meninggalkan warga Malaysia yang sudah lemas di dalam kamar.
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak para pelaku setelah korban membuat laporan resmi.
Nona mengatakan, berselang sehari, pada Minggu (5/7), Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polsek Batu Ampar meringkus FDD dan AR di 2 lokasi berbeda di Batu Ampar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, penyidik menetapkan FDD dan AR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),” kata Nona.
Dari tangan kedua tersangka, lanjutnya, Ditreskrimum Polda Kepri menyita 2 unit hape, 1 sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk melarikan diri, lalu pakaian dan topi pelaku saat menganiaya korban di hotel The Hill.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara yang berat.
Editor: Erwin Syahril






















