Lokal  

Mahasiswa Ngaku Pertama Kali Beli Sabu Saat Melintas di Durian Patah

Mahasiswa di Ambon Ditangkap Bawa Sabu, Akui Baru Pertama Kali

AMBON – Tim Operasi Nal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial SM di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. Mahasiswa berusia 22 tahun ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Menurut pengakuannya kepada petugas, SM menyatakan bahwa ini adalah kali pertama dirinya membeli barang haram tersebut sebelum akhirnya tertangkap tangan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi dirinya dan menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, membeberkan kronologi penangkapan dan hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka. Ditemukan sebuah paket sabu yang dikemas dengan rapi menggunakan plastik klip bening berukuran kecil. Kemasan tersebut kemudian dibungkus lagi dengan kertas foil berwarna emas, dan terakhir disembunyikan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter berwarna merah tua.

Paket narkotika tersebut diketahui dibeli oleh SM seharga Rp. 500 ribu. Ia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Lokasi pembelian yang cukup jauh menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang mungkin belum sepenuhnya terungkap.

“Yang bersangkutan mengaku baru pertama kali membeli sabu. Barang itu rencananya akan diberikan kepada temannya untuk digunakan, namun belum sempat diserahkan karena sudah lebih dulu ditangkap,” jelas Kombes Pol. Indra Gunawan. Pengakuan ini mengindikasikan bahwa tersangka kemungkinan besar hanya berperan sebagai perantara atau kurir, namun tetap saja ia terlibat dalam tindak pidana narkotika yang serius.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka SM akan dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pertama, ia diancam dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, yang mencakup berbagai aspek mulai dari peredaran, penyalahgunaan, hingga rehabilitasi.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka SM tidaklah ringan. Ia berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi pihak lain yang mungkin memiliki niat serupa untuk terlibat dalam bisnis ilegal narkotika.

Saat ini, penyidik kepolisian masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus ini. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas, dengan tujuan agar seluruh rangkaian tindak pidana dapat terungkap secara terang benderang. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses persidangan.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak pernah mencoba-coba menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkotika. Narkoba dapat menghancurkan masa depan dan kehidupan seseorang. Upaya pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.