Analisis Kritis Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI): Potensi Risiko di Balik Tujuan Mulia
Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) oleh pemerintah baru-baru ini telah menimbulkan berbagai diskusi di kalangan akademisi dan pelaku ekonomi. Meskipun tujuan utamanya diklaim untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola sumber daya alam (SDA) strategis, para ekonom menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai desain dan potensi risiko yang menyertainya.
Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menekankan bahwa peresmian DSI lebih merupakan keputusan administratif. Manfaat nyata bagi tata kelola SDA dan perekonomian nasional, menurutnya, akan sangat bergantung pada kualitas desain kebijakan serta efektivitas pelaksanaannya. “Kami tidak memandang DSI sebagai kebijakan yang manfaatnya sudah terbukti, melainkan sebagai kebijakan besar yang masih menyimpan berbagai risiko karena fondasinya belum sepenuhnya disiapkan,” ujar Yusuf.
Yusuf menyoroti bahwa banyak aspek mendasar terkait keberadaan DSI yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Penting untuk membedakan antara tujuan kebijakan dan instrumen yang digunakan. “Sejak awal, kami menghargai tujuan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” jelasnya.
Praktik pelaporan volume maupun nilai ekspor yang tidak mencerminkan kondisi riil memang menjadi persoalan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Namun, Yusuf berpendapat bahwa masalah ini pada dasarnya merupakan masalah pengawasan, bukan masalah kepemilikan transaksi. Penguatan pengawasan, menurutnya, dapat dicapai melalui perbaikan sistem verifikasi, pelaporan, dan audit atas mekanisme ekspor yang selama ini berjalan, tanpa harus mengubah seluruh arsitektur perdagangan menjadi sistem satu pintu yang dikendalikan oleh satu entitas.
Oleh karena itu, Yusuf mengapresiasi tujuan kebijakan untuk membenahi tata kelola ekspor SDA. Namun, ia secara tegas menyatakan keprihatinan terhadap model kelembagaan DSI yang dirancang sebagai pembeli sekaligus penjual tunggal. “Justru dari sisi tata kelola sumber daya alam, desain tersebut menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar,” lanjut Yusuf.
Risiko Monopsoni dan Pelemahan Posisi Tawar Produsen
Ketika satu entitas menjadi pembeli tunggal di tingkat hulu dan penjual tunggal di tingkat hilir, produsen akan kehilangan akses langsung ke pembeli internasional. Hal ini berpotensi melemahkan posisi tawar mereka. Dalam teori ekonomi industri, struktur seperti ini dikenal sebagai monopsoni, yaitu kondisi ketika hanya ada satu pembeli yang mendominasi pasar.
Pengalaman dari berbagai negara yang pernah menerapkan model marketing board menunjukkan bahwa struktur monopsoni seringkali menimbulkan berbagai persoalan. Di antaranya adalah penetapan harga beli yang kaku, keterlambatan pembayaran kepada produsen, serta berkurangnya fleksibilitas pelaku usaha untuk memilih pasar yang paling menguntungkan. Risiko-risiko ini, menurut Yusuf, akan lebih dirasakan berat oleh petani sawit maupun pelaku pertambangan skala menengah yang memiliki ruang negosiasi lebih terbatas.
“Dengan demikian, desain DSI belum tentu memperbaiki tata kelola. Yang terjadi justru bisa berupa perpindahan masalah, dari kebocoran transaksi menuju konsentrasi kekuatan pasar pada satu institusi,” sambung Yusuf.
Risiko Sistemik dalam Ekonomi Makro
Dari perspektif ekonomi makro, konsentrasi seluruh arus ekspor komoditas strategis pada satu entitas juga menciptakan risiko sistemik yang tidak kecil. Ketika seluruh transaksi bergantung pada satu lembaga, maka gangguan operasional, kesalahan administrasi, atau kegagalan tata kelola pada lembaga tersebut berpotensi mengganggu rantai ekspor secara keseluruhan.
Risiko ini menjadi semakin relevan jika melihat kondisi eksternal saat ini. Kinerja ekspor Indonesia pada tahun 2026 menghadapi tekanan akibat penerapan penuh tarif resiprokal di sejumlah pasar utama serta dampak lanjutan ketegangan geopolitik terhadap pertumbuhan ekonomi global. Dalam situasi ketika arus perdagangan sedang menghadapi ketidakpastian, perubahan besar terhadap mekanisme transaksi ekspor justru berpotensi menambah risiko baru.
Yusuf memandang bahwa gangguan selama masa transisi dapat menahan realisasi ekspor, memperlambat arus pembayaran devisa, dan meningkatkan ketidakpastian bagi investor yang cenderung mengambil posisi menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia menyebut penurunan pasar saham sekitar lima persen ketika rencana ini pertama kali disampaikan menunjukkan bahwa pelaku pasar memandang risiko tersebut secara serius.
Klaim Manfaat Fiskal yang Perlu Diuji Kritis
Klaim mengenai manfaat fiskal DSI juga perlu diuji secara kritis. Pemerintah menyebut adanya potensi tambahan penerimaan hingga 150 miliar dolar AS per tahun. Angka ini sangat besar, setara dengan lebih dari separuh total ekspor nasional sepanjang tahun 2025.
“Karena itu, sulit untuk langsung menginterpretasikannya sebagai kebocoran yang dapat sepenuhnya diselamatkan melalui perubahan mekanisme ekspor,” ujarnya.
Selain itu, dasar perhitungan angka tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik dan masih terlihat mencampurkan berbagai definisi serta periode data yang berbeda. Selama metodologi penghitungan tersebut belum dibuka dan diuji secara independen, angka itu belum dapat dijadikan bukti bahwa manfaat fiskal yang diklaim benar-benar dapat direalisasikan. “Potensi tetap berbeda dengan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara,” ujar Yusuf.
Rekomendasi untuk Fondasi yang Kuat dan Implementasi Bertahap
Yusuf menilai manfaat DSI bagi tata kelola sumber daya alam dan ekonomi makro ke depan masih bersifat hipotesis dan sangat bergantung pada sejumlah prasyarat penting. DSI baru memiliki peluang memberikan manfaat apabila pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan fondasi kelembagaannya.
Yusuf mendorong pemerintah untuk menyampaikan secara gamblang bentuk organisasi, cakupan komoditas yang akan dikelola, kriteria penetapannya, serta model bisnis yang akan digunakan. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap produsen perlu diperkuat melalui mekanisme harga acuan yang transparan dan tetap responsif terhadap dinamika pasar, jaminan kepastian pembayaran, serta prosedur keberatan yang jelas apabila terjadi sengketa.
“Kami juga berpandangan bahwa implementasi sebaiknya dilakukan secara bertahap,” tambah dia. Pendekatan piloting pada satu komoditas dan satu jalur perdagangan tertentu akan memberikan ruang untuk menguji kesiapan sistem sebelum diterapkan secara luas. Penerapan penuh seharusnya ditunda sampai seluruh aspek operasional dan tata kelola benar-benar terverifikasi.
Selain itu, pemerintah dapat memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah memiliki pengalaman dalam pengawasan, verifikasi, dan inspeksi perdagangan seperti IDSurvey, dibandingkan membangun ketergantungan yang terlalu besar pada satu entitas baru.






















