
Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Banyuwangi menahan Prada MR (21 tahun), seorang prajurit TNI AL yang diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial DN (19 tahun) di Situbondo.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Lanal Banyuwangi, Kapten Laut (PM) Agus Waluyo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum.
“Untuk memudahkan proses penyidikan, sejak 2 Juni 2026 lalu Prada MR langsung dijebloskan ke sel tahanan Pomal Banyuwangi. Bahkan, hingga kini oknum TNI AL tersebut masih ditahan,” ujar Agus saat dihubungi, Rabu (17/6).
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut, termasuk korban DN dan seorang perempuan yang disebut sebagai tunangan pelaku.
Terbaru, Pomal telah merampungkan penyidikan kasus itu. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditurat Militer III-11 Malang untuk diteliti.
“Karena proses penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil, minggu kemarin kami melimpahkan berkasnya ke Oditur UPT Otmil III-11 Malang,” katanya.

Nantinya, setelah oditur menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), maka penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.
Sebelumnya, DN diduga dianiaya Prada MR di rumahnya di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo. Subdenpom V/3-5 Situbondo langsung menemui orang tua korban tak lama setelah kejadian.
Orang tua korban, Hafid, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumahnya secara tiba-tiba. Pelaku menggedor pintu, merangsek masuk, lalu mengunci pintu dari dalam.
Prada MR menuduh korban telah mengganggu pacarnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban.
Akibat penganiayaan tersebut, DN mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Korban mengalami benjol di bagian kepala serta memar di tubuh hingga bagian kaki.
Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum
Proses penyidikan kasus ini dilakukan secara intensif oleh Pomal Banyuwangi. Pihak berwenang memastikan bahwa semua prosedur hukum dipenuhi dengan baik. Dalam hal ini, para saksi dan korban telah dimintai keterangan secara rinci untuk membantu penyidik dalam menentukan status hukum pelaku.
Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa semua bukti-bukti yang relevan telah dikumpulkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus penyidikan antara lain:
Pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk korban dan saksi lainnya.
Pengumpulan bukti-bukti fisik dan dokumen yang terkait dengan kejadian.
* Verifikasi informasi dari pihak keluarga korban dan saksi-saksi lainnya.
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer III-11 Malang. Proses ini merupakan langkah penting dalam menentukan apakah kasus ini layak disidangkan atau tidak.
Langkah Berikutnya
Setelah Oditurat Militer menyetujui berkas perkara, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan tahap kedua. Tahap ini mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Militer Surabaya.
Proses ini akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hak untuk membela diri di hadapan pengadilan. Selain itu, proses hukum ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat luas.
Selama masa penahanan, Prada MR tetap berada di sel tahanan Pomal Banyuwangi. Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk jaminan agar pelaku tidak kabur atau menghalangi proses hukum.
Tanggapan Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat sekitar. Banyak warga yang prihatin dengan tindakan pelaku, terlebih karena pelaku adalah anggota TNI AL yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi institusi militer untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya. Dengan demikian, tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan hukum dapat diminimalisir.
Dari segi hukum, proses yang sedang berlangsung ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keadilan dan kesopanan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan percaya pada sistem hukum yang ada.






















