Gaji ke-13 ASN Siap Dibayarkan Juni 2026, Ini Rincian Komponen dan Besaran Nominalnya
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan para pensiunan akan dimulai pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini disambut baik oleh jutaan penerima yang menantikan tambahan penghasilan tahunan ini, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Bagi para pensiunan, yang manfaatnya dikelola oleh PT Taspen (Persero), proses penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal Juni 2026. Kepastian ini telah diumumkan secara resmi oleh Taspen, menegaskan komitmen mereka dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk apresiasi dan dukungan finansial dari pemerintah kepada para abdi negara di luar gaji bulanan reguler. Besaran yang diterima oleh setiap individu tidaklah seragam, melainkan sangat bergantung pada berbagai faktor seperti golongan, jabatan, lama masa kerja, serta jenis tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pembayaran hak-hak para pegawai dan pensiunan.
Komponen Penentu Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak hanya didasarkan pada gaji pokok semata. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen-komponen yang diperhitungkan dalam penetapan besaran gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok: Ini adalah komponen dasar dari penghasilan ASN dan PPPK.
- Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga, seperti anak dan pasangan.
- Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok: Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: Diberikan berdasarkan posisi atau fungsi yang diemban oleh pegawai.
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja: Insentif yang diberikan atas capaian kinerja yang baik.
Karena adanya berbagai komponen tambahan ini, sangat wajar jika nominal gaji ke-13 yang diterima oleh setiap penerima akan berbeda, meskipun mereka berada dalam kelompok penerima yang sama. Perbedaan ini mencerminkan variasi dalam struktur tunjangan dan jabatan masing-masing individu.
Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk Berbagai Kategori
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian besaran maksimal gaji ke-13 yang ditetapkan oleh pemerintah untuk beberapa kategori, termasuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta pegawai non-ASN yang setara dengan eselon tertentu dan berdasarkan tingkat pendidikan serta masa kerja.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP Sederajat:
- Sampai 10 tahun masa kerja: Rp4.285.200
- Di atas 10 tahun masa kerja: Rp4.639.300
- Di atas 20 tahun masa kerja: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/DI Sederajat:
- Sampai 10 tahun masa kerja: Rp4.907.700
- Di atas 10 tahun masa kerja: Rp5.347.400
- Di atas 20 tahun masa kerja: Rp5.861.500
Pendidikan DII/DIII Sederajat:
- Sampai 10 tahun masa kerja: Rp5.488.500
- Di atas 10 tahun masa kerja: Rp5.966.100
- Di atas 20 tahun masa kerja: Rp6.524.200
Pendidikan S1/DIV Sederajat:
- Sampai 10 tahun masa kerja: Rp6.591.000
- Di atas 10 tahun masa kerja: Rp7.160.500
- Di atas 20 tahun masa kerja: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3 Sederajat:
- Sampai 10 tahun masa kerja: Rp7.764.100
- Di atas 10 tahun masa kerja: Rp8.357.500
- Di atas 20 tahun masa kerja: Rp9.050.500
Rincian Gaji ke-13 untuk PPPK Berdasarkan Golongan
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima gaji ke-13. Besaran yang diterima oleh PPPK akan mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, serta tunjangan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Dicairkan
Bagi para pensiunan, gaji ke-13 akan dibayarkan berdasarkan besaran pensiun yang mereka terima pada bulan Mei 2026, sesuai dengan golongan masing-masing. Corporate Secretary Taspen, Henra, telah menegaskan bahwa para penerima tidak perlu melakukan pengajuan permohonan atau autentikasi ulang untuk pencairan dana ini.
“Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Berikut adalah kisaran manfaat pensiun yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan, berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100–Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100–Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100–Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100–Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100–Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100–Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100–Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100–Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100–Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100–Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100–Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100–Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100–Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100–Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100–Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100–Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096–Rp4.957.100
Cara Cek Saldo Gaji ke-13 Melalui SMS Banking
Setelah gaji ke-13 cair, para penerima dapat dengan mudah mengecek saldo rekening mereka melalui layanan SMS Banking. Metode ini sangat praktis karena tidak memerlukan koneksi internet.
1. Cara Cek Saldo Gaji ke-13 di BRI
Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengecek saldo melalui SMS Banking dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.
- Ketik format pesan:
SALDO(spasi)PINAnda. - Kirim pesan tersebut ke nomor tujuan
3300. - Informasi saldo rekening Anda akan segera dikirimkan melalui balasan SMS.
Pastikan pulsa ponsel Anda mencukupi dan layanan SMS Banking BRI telah aktif sebelumnya.
2. Cara Cek Saldo Gaji ke-13 di Bank Mandiri
Nasabah Bank Mandiri dapat mengecek saldo dengan cara yang sederhana:
- Buka aplikasi pesan singkat di ponsel Anda.
- Ketik format pesan:
SAL(spasi) diikuti dengan4 digit terakhir nomor rekeningAnda. Contoh:SAL 1234. - Kirim pesan tersebut ke nomor tujuan
3355. - Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi saldo terakhir rekening Anda.
3. Cara Cek Saldo Gaji ke-13 di BNI
Pengguna Bank Negara Indonesia (BNI) dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek saldo:
- Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.
- Ketik format pesan:
SAL. - Kirim pesan tersebut ke nomor tujuan
3346. - Anda akan menerima balasan pesan yang meminta Anda untuk mengetik angka
2diikuti denganPINAnda. - Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi saldo rekening Anda.
Penting untuk memastikan bahwa layanan perbankan SMS Anda telah aktif agar Anda dapat segera memantau masuknya dana gaji ke-13 ke rekening Anda begitu pencairan dilakukan.






















