Pernikahan di Balik Jeruji, Sebuah Kehidupan yang Berubah
Pada Jumat (12/6/2026), sebuah momen sakral terjadi di Rutan Polres Pringsewu. Siti Alia dan Aris Oktama melangsungkan akad nikah di balik jeruji tahanan. Meskipun Aris sedang menjalani proses hukum kasus narkoba, pernikahan tersebut tetap dilaksanakan dengan penuh makna dan kekhidmatan.
Siti Alia tidak menyangka bahwa hari bahagianya akan berlangsung dalam lingkungan rutan. Ia dan Aris Oktama, warga Pringsewu Utara, sudah merencanakan pernikahan jauh-jauh hari sebelumnya. Rencana mereka adalah melangsungkan akad setelah Idul Adha. Namun, rencana tersebut terkendala ketika Aris ditangkap polisi karena kasus narkoba.
“Semua rencana yang sudah disiapkan berubah,” ujar Siti Alia. Awalnya, ia mempertimbangkan untuk menunda pernikahan hingga Aris selesai menjalani proses hukum. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan pihak KUA, mereka memutuskan untuk tetap melanjutkan rencana pernikahan tersebut.
Prosesi Akad Nikah yang Khidmat
Pihak Polres Pringsewu mendukung niat Siti dan Aris. Mereka memfasilitasi prosesi pernikahan sebagai bentuk pemenuhan hak sipil tahanan. Akhirnya, Siti memutuskan untuk tetap melangsungkan akad nikah sesuai rencana awal. “Kami merasa tidak ada alasan untuk menunda niat baik ini,” katanya.
Prosesi akad nikah berlangsung secara sederhana namun penuh makna. Keluarga kedua mempelai hadir menyaksikan langsung ijab kabul yang diadakan di dalam rutan. Tidak hanya keluarga, para tahanan lain juga turut menyaksikan dari area rutan. Mereka spontan memberikan tepuk tangan dan sorak gembira sebagai bentuk ucapan selamat kepada pasangan pengantin baru tersebut.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Siti berharap pernikahannya dapat menjadi awal yang baik bagi kehidupan rumah tangganya bersama Aris. “Saya berharap pernikahan ini membawa keberkahan untuk kami berdua. Semoga rumah tangga kami selalu diberikan kebahagiaan, kesabaran, dan kekuatan menghadapi segala ujian,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada Aris agar dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. “Bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menjauhi narkoba, dan setelah selesai menjalani proses hukum bisa fokus bekerja serta membangun keluarga yang harmonis bersama saya,” pesannya.
Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Pringsewu Kompol Sukimanto didaulat menjadi saksi dari pihak mempelai pria. Dalam prosesi tersebut, Aris memberikan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp126.000. Angka 12 dan 6 dipilih sebagai simbol tanggal dan bulan pernikahan kedua pasangan yang dilangsungkan pada 12 Juni.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kompol Sukimanto mengatakan bahwa pihak kepolisian berupaya memberikan pelayanan terhadap hak-hak warga binaan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-hak sipil tertentu tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.”
Menurutnya, pernikahan tersebut juga menjadi momentum positif bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukumnya. “Kami berharap pernikahan ini menjadi titik balik bagi saudara Aris. Kesalahan yang terjadi hari ini hendaknya menjadi pelajaran berharga agar ke depan bisa lebih bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun keluarga yang baru dibangunnya.”
Kesimpulan
Meski berbeda dari pesta pernikahan biasanya, prosesi sederhana itu justru menghadirkan kesan mendalam bagi keluarga yang hadir. Senyum bahagia terlihat dari wajah kedua mempelai. Momen ini menunjukkan bahwa cinta dan komitmen bisa tetap terjalin meskipun dalam situasi yang tidak biasa.
















