PNS & PPPK: 2 Pejabat Beri Peringatan Keras!

Disiplin Tingkat Tinggi: Pemkot Cirebon Tegas Hentikan Gaji ASN yang Mangkir

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua pejabat teras Pemkot Cirebon, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, secara gamblang menyampaikan peringatan keras. Inti dari peringatan ini adalah penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang kedapatan mangkir atau tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa memiliki alasan yang sah.

Kebijakan ini bukanlah sekadar gertakan, melainkan merupakan tindak lanjut dari aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan. Suwarso Budi Winarno menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran para pegawai. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap ASN menjalankan kewajiban kerja mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi mereka yang secara sengaja melanggar ketentuan jam kerja dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang kuat selama periode 10 hari kerja berturut-turut, konsekuensinya adalah penghentian pembayaran gaji.

“Pembayaran gaji akan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Budi Winarno di Cirebon pada hari Senin, 1 Mei.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan penghentian gaji ini secara spesifik tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon dengan Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026. Surat tersebut secara rinci mengatur mengenai penghentian dan pembayaran kembali gaji ASN yang melakukan kemangkiran. Langkah ini diambil sebagai bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat budaya kerja yang mengedepankan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab di seluruh lini birokrasi Kota Cirebon.

Budi Winarno menekankan bahwa kepatuhan terhadap kehadiran dan jam kerja merupakan kewajiban mendasar bagi setiap ASN. Ini adalah prasyarat utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga integritas organisasi dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Disiplin sebagai Fondasi Birokrasi Profesional

Senada dengan Budi Winarno, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, juga menegaskan pentingnya disiplin kerja. Ia memandang disiplin sebagai fondasi utama dalam membangun sebuah birokrasi yang tidak hanya profesional, tetapi juga akuntabel. Setiap ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini penting karena hak-hak kepegawaian yang mereka miliki sejatinya sejalan dengan kewajiban yang harus mereka penuhi.

Proses penghentian gaji ini diawali dengan adanya laporan dari atasan langsung terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Laporan tersebut kemudian akan melalui tahapan verifikasi yang cermat sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang berwenang.

“Kebijakan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat diwujudkan oleh aparatur yang memiliki kedisiplinan tinggi, profesional, dan berintegritas,” pungkas Iing Daiman.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan kedisiplinan. Dengan birokrasi yang disiplin, profesional, dan berintegritas, diharapkan pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan kualitasnya.