Miris, 2 Remaja di Bawah Umur Terjebak Prostitusi di Karaoke Jakbar Selama 3 Tahun

Karaoke di Jakbar
Ilustrasi prostitusi. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Jakarta – Dugaan praktik prostitusi di Karaoke Jakbar (Jakarta Barat) yang melibatkan anak dibawah umur, terungkap.

Fakta memilukan terbongkar saat para korban, termasuk 2 remaja berinisial F (17) dan S (16), rata-rata telah dipekerjakan selama 2 hingga 3 tahun di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Kalau korban-korban ini, mereka sudah bekerja rata-rata 2 sampai 3 tahun,” ujar Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, Jumat (15/5/2026), dikutip dari Detik.com.

Dari total 19 perempuan yang diamankan polisi, 2 di antaranya masuk kategori usia anak. Nunu menyebut kedua remaja itu didatangkan dari luar Jakarta.

“Anak-anak tersebut kami amankan, berasal dari Lampung dan dari Bogor,” jelas Nunu.

Kasus ini terkual setelah jajaran Unit PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pada Sabtu (9/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pucuk pimpinan tempat hiburan tersebut hingga penyalur (muncikari).

Para tersangka yakni EW yang menjabat sebagai direktur tempat karaoke, SY sebagai kasir, serta tiga perempuan yang berperan sebagai muncikari yakni RM (Mami Maya), RH (Mami Sonia), dan NN (Mami Nina).

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan dugaan tempat prostitusi di karaoke Jakbar tersebut menyalahgunakan izin operasional untuk praktik prostitusi.

“Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Ada eksploitasi terhadap 19 orang,” kata Wisnu.

Saat ini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

 

(Iwn/EN)