Putusan Pengadilan AS Menghentikan Sementara Tarif Global Trump
Pengadilan Amerika Serikat (AS) kembali memberikan pukulan terhadap strategi tarif Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa tarif global sementara sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh pemerintahnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat di bawah Undang-Undang Perdagangan 1974. Meski demikian, putusan ini hanya memblokir penerapan tarif untuk dua perusahaan importir swasta dan Pemerintah Negara Bagian Washington.
Artinya, tarif global tersebut masih tetap berlaku bagi importir lainnya selama proses banding berlangsung. Putusan ini juga menjadi hambatan hukum terbaru bagi ambisi tarif global Trump, apalagi hanya sepekan sebelum ia dijadwalkan membahas ketegangan perdagangan dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping di Beijing.
Putusan ini juga membuka potensi pertarungan hukum panjang terkait pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar AS. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan tarif global Trump yang diberlakukan melalui undang-undang keadaan darurat nasional.
Tanggapan Trump Terhadap Putusan Pengadilan
Menanggapi hal ini, Trump menyalahkan putusan tersebut pada “dua hakim kiri radikal”. Ia mengatakan, “Jadi tidak ada yang mengejutkan saya dari pengadilan. Kami mendapat satu putusan dan kami akan mencari cara lain.” Ini menunjukkan bahwa pemerintahan Trump belum menyerah dalam upaya mereka untuk mengimplementasikan kebijakan tarif yang lebih luas.
Pemerintah AS juga disebut masih berupaya menghidupkan kembali tarif luas terhadap mitra dagang utamanya. Kali ini, mereka berencana menggunakan dasar hukum lain, yakni Section 301 Trade Act 1974 yang mengatur tentang praktik perdagangan tidak adil. Saat ini, terdapat tiga investigasi tarif berbasis Section 301 yang dijadwalkan selesai pada Juli.
Penolakan Permintaan 24 Negara Bagian
Di sisi lain, pengadilan menolak permintaan 24 negara bagian AS, yang sebagian besar dipimpin Partai Demokrat, untuk memberlakukan pemblokiran universal terhadap kebijakan tersebut. Hakim menilai negara bagian tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk meminta perlindungan. “Kerugian terhadap satu penggugat bukan dasar yang tepat untuk menerapkan injunction universal,” demikian isi putusan pengadilan.
Negara Bagian Washington menjadi pengecualian lantaran berhasil menunjukkan bukti pembayaran tarif melalui University of Washington sebagai institusi publik.
Kritik Terhadap Dasar Hukum Tarif
Dua perusahaan penggugat, yakni perusahaan mainan Basic Fun! dan importir rempah Burlap & Barrel, menilai tarif baru tersebut merupakan upaya Trump menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan tarif 2025 berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pasca-pembatalan tersebut, Trump menggunakan Section 122 yang memungkinkan penerapan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran atau ancaman depresiasi dolar AS.
Namun, pengadilan menilai dasar hukum tersebut tidak relevan dengan defisit perdagangan yang dijadikan alasan oleh pemerintah. CEO Basic Fun!, Jay Foreman, menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi perusahaan AS yang bergantung pada rantai pasok global. “Tarif yang melanggar hukum membuat bisnis seperti kami lebih sulit bersaing dan bertumbuh,” ujarnya.
Pertanyaan Ekonom Tentang Alasan Penerapan Tarif
Sementara itu, sejumlah ekonom juga mempertanyakan alasan pemerintah Amerika Serikat menggunakan Section 122. Mantan pejabat IMF, Gita Gopinath, bahkan menyatakan bahwa AS tidak sedang menghadapi krisis neraca pembayaran yang dapat membenarkan penerapan kebijakan tersebut.
Meskipun demikian, sejumlah pengamat memperkirakan pemerintah AS akan segera mengajukan banding dan tetap mempertahankan sebagian besar tarif hingga Juli, sebelum kemungkinan besar menggantinya dengan tarif permanen berbasis Section 301.






















