Patrolmedia, Batam – Seorang perempuan berinisial CP (34) nekat menggelapkan 3 unit mobil rental di Batam.
Dari 3 unit mobil itu, CP meraup keuntungan puluhan juta rupiah dengan modus gadai.
Kasus ini terungkap setelah korbannya, A (31), mencurigai pergerakan kendaraannya melalui GPS.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengungkap tersangka memanfaatkan unit sewaan untuk mendapatkan uang tunai secara instan.
“Modusnya menyewa unit, lalu digadaikan ke pihak lain. Tersangka CP diduga sengaja melakukan ini untuk kepentingan pribadi,” kata Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026).
Tipu Korban Rp 27 Juta Pakai Alasan Orang Tua Sakit
Salah satu unit yang berhasil dilacak yaitu Toyota Calya (BP 1102 OD).
Dari hasil pengembangan, mobil rental di Batam ini diketahui digadaikan pelaku ke seorang perempuan berinisial D (28).
Kepada saksi D, tersangka CP berdalih sangat membutuhkan uang dengan alasan orang tuanya sedang jatuh sakit.
Dari tangan saksi tersebut, tersangka berhasil mengantongi uang tunai dalam jumlah besar.
“Saksi D mengaku tersangka meminjam uang sebesar Rp 27 juta dengan jaminan mobil tersebut. Alasannya butuh biaya pengobatan orang tua,” jelas Fadli.
Aksi nekat CP sebenarnya menyasar 3 unit sekaligus.
Selain Toyota Calya, tersangka juga menyewa Honda Brio (BP 1065 AQ) dan Daihatsu All New Xenia (BP 1774 CH).
Namun, untuk kedua unit ini, tersangka lebih cerdik dengan mematikan sistem pelacak.
“Korban menyadari GPS di 2 mobilnya mendadak non-aktif secara bersamaan pada Sabtu (4/4) malam,” ungkap Fadli.
“Saat dicek ke lokasi terakhir, unit sudah tidak ada dan nomor telepon tersangka sudah tidak aktif,” lanjutnya
Hingga kini, polisi masih mencari 2 unit mobil yang masih hilang tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Calya dan dokumen dari pihak finance.
Sementara, CP sudah dipastikan menyandang status tersangka dan ditahan di sel Mapolresta Barelang.
Ia dijerat dengan Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman penjara buat CP maksimal 4 tahun.
Editor: Erwin Syahril






















