Patrolmedia, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara soal harga minyakita naik diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Budi menyebut meski ada penyesuaian harga imbas kenaikan biaya kemasan, stok di pasaran dipastikan aman.
“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (Minyakita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” kata Budi di sela ajang Indo Intertex 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/4/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Per April 2026, harga Minyakita di sejumlah wilayah menyentuh angka Rp 15.800 hingga Rp 15.900 per liter.
Angka ini berada tipis di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.
Harga Minyakita naik disebut-sebut dampak berantai dari konflik Iran dengan Amerika Serikat-Israel yang memicu kenaikan biaya produksi plastik dan distribusi global.
Budi menyayangkan adanya persepsi di masyarakat yang menjadikan Minyakita sebagai satu-satunya indikator stok minyak goreng nasional.
Menurutnya, jika Minyakita sulit dicari, bukan berarti minyak goreng secara umum langka.
“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka. Karena orang melihat bukan minyak gorengnya, yang dilihat itu Minyakita,” cetusnya.
Ia mengatakan konsumen masih punya banyak pilihan lain di pasar, mulai dari minyak goreng second brand hingga minyak premium.
“Seolah-olah kalau Minyakita mahal, orang bilang minyak goreng mahal. Kalau Minyakita tidak ada, (dibilang) langka, padahal, kan, banyak. Ada minyak second brand, kita minta produsen buat itu. Kemudian juga ada minyak premium,” jelas Budi.
Terkait ketersediaan stok, Budi memberikan sinyal lampu hijau untuk menambah kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita menjadi 65%.
Saat ini, berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi hanya sebesar 35%.
Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan petinggi BUMN pangan untuk memastikan pasokan ke masyarakat tetap terjaga.
“Tadi saya telepon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35%. Minimal ya, kalau mau (setor) 65% atau 70% itu tidak ada masalah,” pungkasnya.
Kemendag terus memantau rutin di pasar tradisional maupun ritel modern untuk menjamin distribusi tetap normal dan kebutuhan masyarakat terpenuhi di tengah tensi geopolitik global.




















