Batam  

Minyakita Kena Periksa Polda Kepri, Cegah Kecurangan Penjualan

Minyakita Kena Periksa
Satgas

Patrolmedia, Batam -:- Minyakita kena periksa Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri  disejumlah pasar dan swalayan di Kota Batam.

Pengecekan minyak goreng bersubsidi itu guna mencegah adanya kecurangan dan memastikan takaran sesuai standar.

Minyakita Kena Periksa
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri tengah menakar isi kemasan Minyakita di sejumlah pasar Batam. (Foto: Ist) 

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni mengatakan, minyak goreng tersebut harus dijual dengan harga terjangkau, namun ada indikasi pelanggaran seperti penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pemeriksaan ini bertujuan menjaga distribusi tetap lancar dan menindak pelaku yang merugikan masyaraka,” kata AKBP Ruslaeni saat sidak di pasar dan swalayan di Batam, Selasa (11/3/25).

Simak juga: Polda Kepri Sidak di 3 Lokasi, Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Minyakita kena periksa satgas pangan di sejumlah lokasi seperti Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari.

Adapun minyak yang dicek Satgas pangan berupa kemasan refill/pouch berukuran 1 liter dan 2 liter yang diproduksi PT. Synergy Oil Nusantara Batam, PT. Sinarmas, PT. Able Commodities Indonesia Medan dan PT. Musimas.

Produk tersebut didistribusikan sejumlah perusahaan seperti PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga, dan PT Prima Niaga Indomas.

Dari hasil pengecekan, lanjut Ruslaeni, tim satgas menemukan takaran minyak goreng dalam kemasan sesuai standar.

Ia membeber pengukuran menggunakan bejana berukuran 1 liter, dan menunjukkan hasil yang bahkan sedikit melebihi takaran, dengan batas toleransi 0,3%.

“Polda Kepri memastikan akan terus memantau distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya untuk melindungi konsumen serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad secara terpisah mengimbau para pelaku usaha dan distributor minyak goreng di Kepri untuk menjual pmematuhi ketentuan yang berlaku produk sesuai takaran dan harga jual yang terjangkau.

Ia mengingatkan, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan guna memastikan distribusi berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.

“Kepada masyarakat agar dapat lebih teliti membeli minyak goreng dan laporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran maupun harga jual yang tidak wajar,” kata Pandra.

 

Editor: Erwin Syahril