Daerah  

Ratusan Dapur MBG di Jawa Dihentikan BGN, Ini Penyebabnya



JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang dikenai sanksi suspend di Wilayah II (Pulau Jawa) mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 April hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenai penghentian sementara operasional.

“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 unit. Laporan minggu ini, tanggal 6 sampai 10 April, menunjukkan sebanyak 41 SPPG yang disuspend. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dari rincian laporan, pada Senin (6/4), sebanyak 9 SPPG disuspend dengan berbagai temuan. Di antaranya adalah tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, serta menu yang tidak layak di Brebes. Pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah.

Selain faktor renovasi, ditemukan juga dugaan kejadian menonjol (KM) seperti gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.

Kemudian, pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.

Di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.