Penetapan Wilayah Pertambangan Timah Rakyat di Bangka Belitung
Wilayah Pertambangan Timah Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, terdapat sebanyak 36 blok WPR yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.
Blok-blok tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare. Total luas keseluruhan WPR mencapai 890,7 hektare. Di antara wilayah-wilayah tersebut, kawasan WPR juga mengandung berbagai komoditas seperti granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug.
Penyebaran Blok WPR di Kabupaten Bangka Tengah
Di Kabupaten Bangka Tengah, terdapat 13 blok WPR yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Desa Namang, Kecamatan Namang, yang memiliki dua blok WPR. Kawasan ini terletak sekitar lima menit dari kawasan Hutan Pelawan dan memiliki akses yang cukup mudah.
Pemandangan awal saat memasuki kawasan tersebut adalah pepohonan hijau yang tumbuh rapat berdampingan dengan hamparan pasir putih bercampur tanah kecokelatan. Kawasan ini merupakan salah satu dari dua blok WPR yang ditetapkan dalam keputusan menteri tersebut. Lokasi tersebut berbatasan dengan desa sekitar seperti Celuak, sehingga bentang alamnya sangat berbeda dibandingkan lingkungan sekitarnya.
Permukaan lahan didominasi pasir putih yang bercampur tanah kecokelatan. Permukaannya tidak rata, melainkan bergelombang dengan gundukan tanah dan cekungan yang merupakan bekas galian lama. Di beberapa titik, terdapat genangan air keruh yang mengisi lubang-lubang tersebut. Di sisi lain, terdapat gundukan tanah segar yang menunjukkan aktivitas penggalian baru.
Kondisi Aktivitas Tambang di Lokasi WPR
Aktivitas penambangan masih berlangsung di sebagian area WPR. Pipa-pipa panjang dan peralatan yang ditinggalkan menjadi bukti bahwa aktivitas penambangan belum sepenuhnya berhenti. Suara mesin terdengar cukup keras, dan puluhan orang yang sedang menambang bekerja dalam kondisi yang jauh dari kata ideal.
Sebagian dari mereka mengenakan pakaian lusuh, robek, bahkan ada yang bertelanjang dada. Tubuh mereka dipenuhi lumpur dan keringat. Posisi kerja mereka cenderung membungkuk atau berdiri di genangan air, dengan gerakan berulang menyiram, mengaduk, dan menyaring pasir hitam untuk mencari butiran timah. Ponton kecil dibuat dengan menggunakan drum plastik dua menjadi penopang para penambang tersebut.
Aktivitas berlangsung tanpa banyak perlindungan keselamatan. Tidak terlihat alat pelindung seperti sepatu khusus, helm, atau sarung tangan standar. Kondisi tanah yang labil dan berlubang menambah risiko longsor, terutama di area galian yang dalam.
Pengakuan dari Para Penambang
Herman, salah satu penambang di lokasi tersebut, mengatakan bahwa ia sudah sekitar delapan tahun menggunakan metode tersebut. Ia mengaku bahwa hasil tambang semakin menurun dibandingkan masa lalu. “Dulu bisa dapat delapan sampai sepuluh kilo sehari. Sekarang barangnya makin dalam, makin tipis,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kedalaman di lokasi tersebut kurang lebih sembilan meter, dan sering terjadi longsoran. “Kadang lebih tergantung titiknya. Tapi makin ke sini makin susah, sering juga longsor, jadi harus selalu waspada lihat sekitar,” katanya.
Batasan Wilayah WPR dan IUP PT Timah
Kepala Desa Namang, Zaiwan, mengatakan bahwa luas WPR di wilayahnya mencapai 98 hektare. Posisi WPR itu berdampingan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan, termasuk PT Timah Tbk. Menurutnya, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri, di mana masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan secara tradisional, namun harus mematuhi batas wilayah yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik.
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, menjelaskan bahwa setidaknya ada 10 titik WPR di Desa Namang yang bersebelahan atau berdampingan dengan IUP PT Timah Tbk. Dia menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak otomatis menunjukkan cadangan timah di wilayah WPR pasti besar. Hanya saja, posisi yang dekat itu mengindikasikan adanya potensi.
Prinsip Clear and Clean dalam Penetapan WPR
Reskiyansyah juga menjelaskan bahwa dalam proses penetapan WPR, pemerintah menerapkan prinsip clear and clean (CnC) untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain. Wilayah yang tumpang tindih dengan hutan produksi, kawasan terlarang, maupun IUP aktif langsung dikeluarkan dari usulan.
Usulan awal dari daerah biasanya sangat luas, namun setelah diverifikasi, hanya sebagian yang disetujui. Contohnya, Bangka Tengah dulu usulannya sampai ribuan hektare, tapi setelah evaluasi, yang disetujui jauh lebih kecil.
Total Blok WPR di Bangka Belitung
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, setidaknya ada 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung. Sebanyak 13 blok tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur. Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan jumlah total 890,7 hektare.




















