Pemerintah Pusat Usulkan Regulasi Tata Kelola BUMD, DPRD Jatim Dukung Langkah Ini
Pemerintah pusat sedang mempersiapkan regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas bersama dengan DPR RI. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pemisahan indikator kinerja antara fungsi bisnis dan pelayanan publik dari BUMD. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kejelasan dalam menjalankan peran BUMD secara lebih efektif.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur, Muhammad Nasih Aschal, menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, kondisi BUMD saat ini memang memerlukan aturan yang jelas dalam membedakan antara fungsi bisnis dan pelayanan publik. Ia menilai bahwa BUMD sering berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan kedua fungsi tersebut secara simultan.
“Di bawah, yang namanya BUMD itu memang perlu ada pembeda (antara bisnis dengan BUMD),” ujar Ra Nasih, sapaan akrab politisi muda ini, saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/4/2026).
Pemerintah pusat saat ini tengah menggagas RUU tentang BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI. Dalam pernyataan publik yang dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, beberapa poin penting telah disebutkan. Salah satunya adalah kejelasan indikator kinerja antara fungsi pelayanan publik dan komersial yang dijalankan oleh BUMD.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan aspek lain yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD. Misalnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu tujuan utama dari kebijakan ini. Ra Nasih menilai bahwa upaya-upaya yang bertujuan meningkatkan PAD harus didukung bersama, termasuk dalam penyusunan regulasi dari pemerintah pusat.
“Sepanjang kembali pada peningkatan PAD, ya kita setuju saja,” tambah Ra Nasih.
Fokus pada Kinerja BUMD
Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim, yang diwakili oleh Ra Nasih, juga aktif dalam membahas kinerja BUMD Jawa Timur. Sejak beberapa waktu lalu, DPRD Jatim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji kinerja BUMD. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak legislatif dalam memastikan BUMD dapat beroperasi secara optimal.
Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam Pansus ini antara lain:
- Evaluasi kinerja BUMD dalam menjalankan fungsi bisnis dan pelayanan publik.
- Pengembangan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui BUMD.
- Penyusunan regulasi yang mendukung pengelolaan BUMD yang transparan dan akuntabel.
Pentingnya Regulasi yang Jelas
Menurut Ra Nasih, regulasi yang jelas sangat diperlukan untuk memastikan BUMD tidak hanya berfungsi sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya pemisahan indikator kinerja, BUMD dapat lebih fokus pada perannya masing-masing tanpa terganggu oleh konflik kepentingan.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi para pengelola BUMD. Dengan batasan yang jelas antara fungsi bisnis dan pelayanan publik, BUMD bisa lebih mudah mengukur keberhasilan operasionalnya serta menjaga keseimbangan antara keuntungan dan kepentingan masyarakat.
Tantangan dan Peluang
Meskipun regulasi ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan kinerja BUMD, masih ada tantangan yang perlu dihadapi. Misalnya, kesesuaian regulasi dengan kondisi nyata di lapangan, serta kemampuan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Namun, dengan dukungan dari DPRD Jatim dan partisipasi aktif dari fraksi-fraksi yang ada, harapan untuk keberhasilan regulasi ini semakin besar.






















