Polisi ringkus maling motor di Batam
Tak berhenti di pelaku utama, polisi juga menangkap EYL (23).
Pemuda asal Batu Aji ini rupanya penadah motor curian dari RAG yang dibanderol Rp 2 juta saja per unitnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 Unit Honda Beat Street putih.
- 1 Unit Honda Scoopy hitam (2019).
- BPKB dan STNK asli kendaraan terkait.
- Flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
Dari aksinya, RAG kena Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ia dengan diancam 5 tahun penjara.
Sementara sang penadah, EYL, dijerat Pasal 591 huruf A KUHP, penjara pun menantinya dengan maksimal 4 tahun hukuman.
Kombes Anggoro mengimbau warga Batam agar lebih waspada dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan.
“Jangan pernah meninggalkan kunci di motor. Kami sangat menyarankan warga menggunakan kunci ganda untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tegasnya.
Editor: Erwin Syahril





















