Patrolmedia, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan 2 pria berinisial A (20) dan AI (21) lantaran diduga mencuri kabel tembaga di PT Blue Steel Batam, Kabil, Nongsa.
Ironisnya, kedua pelaku merupakan karyawan welder di perusahaan tersebut.
Pawas Ipda Dipo Patria mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga lewat Call Center 110 Polresta Barelang pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami menerima laporan dari warga bernama Agung Juanda bahwa pihak sekuriti PT Blue Steel telah mengamankan 2 pria yang diduga mencuri kabel. Personel piket fungsi bergerak cepat ke lokasi,” ujar Ipda Dipo dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Kronologi Penangkapan
Setibanya di lokasi kejadian, polisi mendapati kedua terduga pelaku sudah dikepung security perusahaan.
Polisi pun menyita barang bukti dari kedua pelaku berupa kabel tembaga yang sudah dikupas seberat 4 kilogram dan potongan plat besi diduga hasil curian.
“Kedua pelaku, Aladjani dan Ali Ibrahim, merupakan warga Kampung Jabi. Status mereka bekerja sebagai welder di perusahaan tersebut,” jelasnya.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Nongsa. Ipda Dipo menegaskan respon cepat ini komitmen Polri menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Respon cepat melalui Call Center 110 ini terbukti efektif mencegah gangguan Kamtibmas. Saat ini pelaku sedang diperiksa intensif oleh Unit Reskrim,” tambahnya.
Polsek Nongsa mengimbau PT Blue Steel Batam di Kabil untuk memperketat sistem pengamanan internal guna mengantisipasi tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
Editor: Fatmi Rahim






















