Gara-gara Pesanan Batu Nisan, 2 Pria di Batam Ikat dan Rampok Teman Sendiri

Pesanan Batu Nisan di Batam
Ilustrasi seorang pria memiting temannya sendiri karena sakit hati. (Foto: AI)

Gara-gara pesanan batu nisan

Kasus perampokan di Batam
Wakapolsek Nongsa, AKP Gunawan Husen memimpin konferensi pers kasus perampokan dan kekerasan di Mapolsek Nongsa, Rabu (18/02/2026). (Foto: Ist)

Polisi sempat mengecek kondisi korban di RS Bhayangkara sebelum memburu pelaku.

“Tersangka MAS ditangkap di wilayah Kabil bersama barang bukti ponsel korban. Setelah dikembangkan, tersangka MSL diringkus di rumahnya beserta motor korban yang disembunyikan,” jelas Gunawan.

Selain kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit motor Honda Beat (milik korban)
  • 1 unit motor Honda Supra (alat kejahatan)
  • 1 unit HP Vivo dan power bank
  • Tali rafia yang digunakan mengikat korban.

Karena ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.

Polsek Nongsa mengimbau warga untuk selalu waspada saat beraktivitas di lokasi sepi pada malam hari.

Warga diminta segera melapor ke layanan 110 Polresta Barelang jika melihat tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

 

Editor: Fatmi Rahim