Patrolmedia, Batam – Pemko Batam mengeluarkan peringatan dini soal bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini seiring Batam musim kemarau yang si sertai angin kencang.
Langkah antisipatif ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyebut SE tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, guna memastikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam belakangan ini, potensi karhutla cukup tinggi. Kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Poin Penting Larangan dalam SE Wali Kota
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menekankan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi:
Dilarang membakar sampah dalam bentuk apa pun di area terbuka.
Dilarang membuka lahan dengan cara dibakar karena api sangat cepat merambat dan sulit dikendalikan.
Jangan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area kering dan bervegetasi rapat.
Rudi menambahkan, seluruh Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW diinstruksikan untuk siaga. Mereka diminta aktif berkoordinasi dengan TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
“Jika menemukan titik api, masyarakat diminta segera lapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110,” tegasnya.
Saat ini, Pemko Batam memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan Damkar BP Batam serta relawan.
Rudi menekankan urusan karhutla bukan hanya tanggung jawab petugas.
“Kesiapsiagaan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap RT dan RW menyosialisasikan edaran ini ke warga agar tidak ada aktivitas yang memicu kebakaran,” tutup Rudi.
(Ipl/Ft)






















