
Tersangka SK kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Ronni.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan proses instan tanpa dokumen resmi. Masyarakat diminta memastikan keberangkatan melalui jalur resmi BP3MI demi perlindungan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.
Editor: Fatmi Rahim






















