Patrolmedia, Batam – Kawasan Ekonomi Khusus / KEK Tanjung Sauh menunjukkan komitmennya terhadap aturan hukum di Indonesia.
Hal ini dibuktikan saat Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri meng-inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek tersebut pada Kamis (5/2/2026).
Sidak yang dipimpin Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus, dan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Said Muhammad Idris ini bertujuan memastikan operasional kawasan berjalan sesuai norma ketenagakerjaan dan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil Audit: 100% Dokumen TKA Legal
Dalam verifikasi lapangan yang didampingi Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), Jhon Sinaga, tim pengawas menyisir seluruh area kerja hingga fasilitas hunian pekerja.
Hasilnya, seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) di KEK Tanjung Sauh dipastikan memiliki dokumen legalitas lengkap.
Berdasarkan data pemeriksaan, terdapat tiga entitas kontraktor yang beroperasi dengan rincian kepatuhan sebagai berikut:
- PT Helios Power Technologi: Menggunakan 46 TKA, seluruhnya memiliki RPTKA.
- PT Dongfeng: Menggunakan 6 TKA (advisor PT HPT), seluruhnya memiliki RPTKA.
- Deep Link Steel Group Internasional Engineering: Menggunakan 8 TKA (sub-kontraktor PT HPT), seluruhnya memiliki RPTKA.
“Sebanyak 60 orang TKA di KEK Tanjung Sauh terbukti secara sah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kami mengapresiasi pengelola kawasan atas kepatuhan yang konsisten dan sistem pengawasan internal yang melekat,” ujar pihak pengawas dalam keterangannya,






















