Patrolmedia, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memeriksa 4 orang pembawa uang tunai sebesar Rp7.7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.
Pemeriksaan itu diduga melanggar administratif kepabeanan karena membawa uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri.
Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, mengungkap keempat dari mereka diperiksa untuk klarifikasi penggunaan uang tersebut.
Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan serta peraturan Bank Indonesia terkait pembawaan uang tunai lintas negara.
Menurut Indar, uang dalam jumlah besar wajib dilaporkan dan mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.
Aparat juga memastikan asal-usul dana, kelengkapan dokumen, serta legalitas izin yang dimiliki.
“Pemeriksaan ini bersifat administratif. Kami melakukan klarifikasi untuk memastikan dana tersebut sah dan dibawa sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Indar dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Hasil pemeriksaan awal, Polda Kepri tidak menemukan unsur adanya unsur pidana dari aktivitas itu.
Menurut Indar, uang yang dibawa dinilai tidak mengarah ke perbuatan melawan hukum.
Hasil penyelidikan Polda Kepri menunjukkan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT.
Perusahaan diketahui mengantongi izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Izin PT VIT tercatat berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Dengan demikian, aktivitas masih dalam koridor perizinan yang dikeluarkan otoritas terkait.
Meski tak ditemukan unsur pidana, Ditreskrimsus Polda Kepri tetap mengambil langkah koordinatif dengan instansi terkait.
Perkara ini dilimpahkan ke Bea dan Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Indar menegaskan, pelimpahan merupakan bentuk sinergi antarinstansi, khususnya antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan dan tertib.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami setiap uang tunai yang dibawa dalam jumlah besar ke luar negeri, wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan perizinan.
Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
(Ipl/Ft)






















