
Musa pun meminta pemerintah untuk memperluas sosialisasi serta mengimplementasikan undang-undang terbaru yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak, dan pencegahan TPPO.
“Karena edukasi ke masyarakat menjadi kunci agar korban berani melapor dan tidak lagi distigma,” sebutnya.
Dalam pembukaan kampanye ini, Jaringan Safe Migran juga mengundang seluruh elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat, akademisi, hingga komunitas lokal.
Musa menyebut hal itu bertujuan untuk memperluas kolaborasi dan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menciptakan ruang aman.
Selama 24 hari kampanye, sejumlah kegiatan telah disiapkan.
Pada 28 November 2025, Safe Migran menggelar talk show sebagai pembukaan resmi.
Dilanjutkan peringatan Hari Relawan Internasional pada 5 Desember, Hari HAM Sedunia pada 13 Desember, dan puncak sekaligus penutupan pada 18 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Migran Internasional.
“Di puncak acara nanti (18 Desember), kami akan menyampaikan catatan akhir tahun yang berisi evaluasi kasus kekerasan dan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah daerah maupun pusat,” terangnya.
Ia menambahkan, melalui rangkaian kampanye ini, Jaringan Safe Migran Peduli Perempuan dan Ana mengajak masyarakat bersama-sama membangun Batam sebagai kota yang menjunjung tinggi martabat manusia.
“Kami dengan tegas menolak segala bentuk diskriminasi, serta memastikan setiap warga mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak,” tutupnya.
Wamen PPPA, Veronica Tan juga menyoroti pentingnya penataan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pemerintah kini tengah merumuskan solusi komprehensif agar para pekerja migran, khususnya perempuan mendapat perlindungan mulai proses awal pemberangkatan hingga bekerja di luar negeri,” kata Veronica, usai membuka Kampanye 24 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (24HakTPA), di Aula Sekolah Yos Sudarso, Jumat.
Ia menyebut salah satu fokus utama melindungi PMI dengan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap perusahaan penempatan seperti PJTKI atau P3MI.
Menurutnya, masyarakat juga harus berani melapor jika menemukan alur atau praktik penempatan yang menyimpang.
“Antara kepolisian dan kami sudah satu gerak, karena kita punya gugus tugas TPPO,” ujarnya. (Erwin)






















