Ririn Dwi Ariyanti, Sosok yang Terus Memberikan Dukungan untuk Jonathan Frizzy
Aktor Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan panggilan Ijonk kini tengah menghadapi masa sulit dalam hidupnya. Ia kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus vape yang mengandung zat obat keras etomidate. Meski sedang menjalani proses hukum, ternyata ada sosok yang selalu memberikan dukungan moral dan kekuatan bagi Ijonk.
Menurut pengakuan kuasa hukumnya, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, Ririn Dwi Ariyanti tidak pernah tinggal diam melihat kondisi Ijonk. Meskipun tidak selalu hadir di persidangan, Ririn sering menjenguk sang aktor di rumah tahanan dan memberikan semangat secara langsung.
“Ririn beberapa kali menjenguk ya, memberikan support ke lapas,” ungkap Ida Bagus saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10/2025).
“Normal saja, memberikan dukungan, membawakan makanan dan pakaian, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” sambungnya.
Selain Ririn, pihak keluarga juga disebut rutin memberikan dukungan moral untuk aktor berusia 44 tahun itu. Termasuk pamannya, Benny Simanjuntak, yang dikenal sangat protektif terhadap keponakannya tersebut.
“Dari pihak keluarga juga intens berkomunikasi dan beberapa kali menjenguk ke lapas. Om-omnya juga datang untuk menanyakan kondisi Ijonk,” ujar sang pengacara.
Meski berada di balik jeruji, Jonathan masih berusaha menjaga hubungan dengan ketiga anaknya. Menurut kuasa hukum, Ijonk diberi kesempatan melakukan panggilan video agar tetap bisa berinteraksi dengan anak-anaknya.
“Anak-anaknya tahu kondisi ayahnya sekarang. Mereka masih bisa berkomunikasi lewat video call,” jelasnya.
Menanti Vonis, Harap Hukuman Ringan
Kasus yang menimpa Jonathan Frizzy kini memasuki babak akhir. Ia sudah menjalani sidang tuntutan dan dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sang aktor dinilai terlibat dalam upaya memasukkan 100 cartridge vape berisi etomidate, zat yang termasuk golongan obat keras dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam tuntutan, Ijonk dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun sidang pembacaan vonis yang seharusnya digelar Rabu (15/10/2025) harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada 22 Oktober 2025 mendatang.
“Jadi Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya daripada apa yang dituntut oleh jaksa,” ujar Ida Bagus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/10/2025).
Mantan suami Dhena Devanka itu disebut tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap perkaranya segera selesai agar ada kepastian hukum.
“Ijonk menghormati proses hukum yang berlangsung. Tapi memang harapannya perkara ini cepat diputus supaya ada kejelasan,” tambahnya.
Sikap Kooperatif dan Penyesalan Ijonk
Dalam proses persidangan, pihak jaksa menyebut bahwa tindakan Jonathan Frizzy tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Hal itu menjadi poin yang memberatkan tuntutan.
Namun di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Ijonk dinilai belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Tangerang.
Cinta dan Dukungan di Balik Jeruji
Bagi Ririn Dwi Ariyanti, dukungan yang ia berikan bukan sekadar bentuk simpati. Meski tak banyak bicara di depan publik, sikapnya yang tetap hadir di sisi Ijonk menunjukkan ikatan emosional yang kuat di antara keduanya.
Kehadiran Ririn di tengah kasus berat ini membuat banyak pihak tersentuh. Di balik tembok tahanan, kehadiran Ririn memberi ruang bagi Ijonk untuk kembali merasa tenang dan tetap berpegang pada harapan.
Kini, keduanya masih menanti sidang vonis akhir. Di tengah badai pemberitaan, Ririn tetap menjadi sosok yang berdiri paling dekat, memberikan kekuatan dalam diam sementara Jonathan Frizzy berjuang membuktikan penyesalannya dan berharap pada kesempatan kedua.























