Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Masih Dalam Penyelidikan
Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S dilaporkan mengalami dugaan pelecehan seksual saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Peristiwa ini terjadi pada akhir Juli 2025 dan kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pelaku dugaan pelecehan tersebut adalah dua oknum yang diketahui sebagai kepala dusun dan pengurus karang taruna di desa setempat. Kejadian ini sempat menjadi perbincangan di media sosial sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Ogan Ilir.
Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis melalui Kanit PPA Ipda Fitra Hadi menyebutkan bahwa sudah ada 11 saksi yang diperiksa. “Masih lidik. Tinggal menunggu gelar perkara,” ujar Fitra.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski belum ada keputusan resmi, penyidik telah menerima hasil visum dari korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian yang Mencemaskan
Saat menjalani KKN, S bersama sembilan rekan lainnya tinggal di posko di Desa Seri Kembang 1. Sejak awal kedatangan, mereka merasa tidak nyaman dengan kehadiran sejumlah pemuda desa yang sering mendatangi posko hingga larut malam. Dua orang yang paling sering muncul adalah HT (pengurus Karang Taruna) dan SK (Kepala Dusun 2 Seri Kembang 1).
Menurut keterangan S, para pelaku sering mengganggu dan menggoda mahasiswi, bahkan memaksa untuk berinteraksi dengan dalih akan memengaruhi penilaian KKN. “Mereka gedor pintu kamar dan bilang, ‘saya kasih kecil nilai kamu’,” ujar S melalui perantara.
Puncak kejadian terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, HT dan SK masuk ke kamar S. Ia dikurung bersama HT di dalam kamar sementara SK memegang kunci dari luar. Salah satu rekan S yang sedang di toilet mencoba melawan, namun justru diseret keluar kamar.
“Saya mau keluar kamar juga, tapi saya dipaksa dan ditarik ke dalam. Saya menangis dan teriak minta tolong, tapi mereka justru tertawa terbahak-bahak,” ungkap S.
Tuntutan Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Menurut Conie, hasil visum sudah diterima oleh penyidik dan korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. “Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat,” tutur Conie.
Conie juga meminta polisi tidak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Status Terkini Kasus
Setelah kejadian tersebut, para mahasiswa KKN kembali ke kampus. Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Iya, benar. Yang jelas memang benar ada laporannya dan masih lidik,” ucap Ilham.






















