Berita  

Penasehat Hukum Nadiem Akui Kejagung Belum Punya Bukti Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Panbil Mall

Tim Hukum Nadiem Makarim Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Tim hukum Nadiem Makarim masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki hasil audit investigatif yang membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” ujar Dodi pada Selasa (14/10/2025).

Dalam permohonan praperadilan, salah satu pokok permasalahan yang diajukan adalah belum adanya penghitungan kerugian negara. Namun, hal ini dikesampingkan oleh hakim. Dodi menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

“Itulah yang kami sayangkan dengan tidak menjadikan (belum adanya penghitungan kerugian negara) sebagai dasar pertimbangan dalam putusan hakim,” kata Dodi.

Putusan praperadilan yang menolak seluruh permohonan Nadiem membuat semakin kuat keyakinan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara. Dodi menegaskan bahwa hal ini justru terungkap dalam persidangan praperadilan.

Pada Senin (14/10/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait dengan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook sah dan sesuai dengan hukum acara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa jaksa penyidik sudah memenuhi dua alat bukti sebagai dasar penetapan status hukum. Meskipun demikian, hakim juga menolak permohonan tim pengacara Nadiem tentang status tahanan kota. Menurut hakim, status penahanan selama penyidikan bukan menjadi kewenangan praperadilan.

Selain itu, hakim juga menolak dalil tim pengacara Nadiem yang menyatakan bahwa status tersangka tidak sah karena belum adanya bukti dari hasil audit penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Darpawan menegaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara dalam penetapan seseorang menjadi tersangka korupsi memang diperlukan sebagai alat bukti. Akan tetapi, hasil penghitungan kerugian negara hanya salah satu dari alat-alat bukti yang ditentukan dalam hukum acara.

Meskipun dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka, penyidik sudah memiliki dua alat bukti lain, meski tidak menjadikan hasil penghitungan kerugian negara itu sebagai bukti utama. Karena itu, kata Hakim Darpawan, dalil pemohon tidak dapat diterima dan penetapan Nadiem sebagai tersangka tetap sah karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dengan putusan praperadilan tersebut, perkara pokok korupsi yang menyeret Nadiem akan terus berlanjut ke peradilan umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Nadiem merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2020–2023. Kasus yang sedang disidik oleh Jampidsus terkait dengan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam penyidikan berjalan, selain Nadiem, Jampidsus juga menjerat tersangka lain. Termasuk Ibrahim Arif (IA) alias Ibam yang merupakan tim khusus bidang teknologi di Kemendikbudristek. Jurist Tan (JT) yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjabat menteri, saat ini dalam status buronan lantaran kabur ke luar negeri.