Masalah Akses Coretax DJP: Penyebab dan Solusi yang Bisa Dilakukan
Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, banyak Wajib Pajak dan konsultan pajak mengalami kesulitan saat mencoba mengakses portal Coretax DJP. Layar putih dengan notifikasi “Request Connection Timed Out” menjadi hal yang umum ditemui. Hal ini menunjukkan adanya gangguan pada sistem Coretax, yang sebelumnya menjadi salah satu platform utama dalam kewajiban perpajakan.
Sejak beberapa hari terakhir, keluhan mengenai akses Coretax yang tidak stabil mulai membanjiri media sosial. Berbagai masalah seperti gagal login, tidak bisa mendaftarkan NPWP, proses unggah faktur pajak yang selalu gagal (RTO), hingga kode billing SPT yang tidak muncul dilaporkan oleh para pengguna. Frustrasi ini wajar karena Coretax adalah gerbang utama untuk berbagai aktivitas perpajakan.
Tiga Kemungkinan Penyebab Utama Error
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari DJP, gangguan besar seperti ini biasanya disebabkan oleh tiga faktor utama:
Waktu Henti untuk Pemeliharaan
DJP secara berkala melakukan pemeliharaan atau peningkatan sistem. Beberapa kali kegiatan ini dijadwalkan dan diumumkan sebelumnya, namun bisa juga bersifat insidental untuk perbaikan darurat. Selama periode downtime, akses ke coretaxdjp.pajak.go.id akan terganggu atau bahkan tidak bisa diakses sama sekali.Lonjakan Trafik Pengguna yang Ekstrem
Pada hari kerja, terutama di jam-jam produktif, jutaan Wajib Pajak mengakses Coretax secara bersamaan. Lonjakan permintaan yang sangat tinggi dapat membebani server, menyebabkannya melambat atau bahkan menolak koneksi baru dengan notifikasi “Request Connection Timed Out” (RTO).Proses Penyempurnaan Sistem yang Masih Berjalan
Coretax adalah sistem yang relatif baru dan masih dalam tahap penyempurnaan intensif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa pemerintah sedang mengebut perbaikan sistem dan menargetkannya rampung sekitar akhir bulan. Proses pembaruan ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan atau gangguan sesekali.
“Sampai Kapan?” – Cara Terbaik Memantau Status Pemulihan
Ini adalah pertanyaan yang paling sulit dijawab tanpa adanya pengumuman resmi. Durasi pemulihan sangat bergantung pada akar masalahnya. Namun, cara terbaik untuk mendapatkan informasi terkini adalah dengan memantau kanal resmi DJP. Kunjungi menu “Pengumuman” di situs web pajak.go.id. Jika ada gangguan massal atau pemeliharaan terjadwal, DJP biasanya akan merilis informasi di sana.
Langkah Awal yang Disarankan Langsung oleh DJP
Menanggapi berbagai keluhan yang masuk, DJP melalui kanal layanan resminya seperti akun X @kring_pajak secara konsisten menyarankan beberapa langkah penanganan mandiri yang perlu Anda coba terlebih dahulu. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan masalah bukan berasal dari sisi perangkat atau jaringan Anda:
Pastikan Koneksi Internet Anda Stabil
Koneksi yang buruk akan selalu menyebabkan timeout.Bersihkan Cache dan Cookies Peramban
Data lama yang tersimpan di browser sering kali menyebabkan konflik. Hapus riwayat data peramban Anda, lalu coba lagi.Gunakan Mode Penyamaran (Incognito/Private Window)
Mode ini akan memulai sesi baru tanpa cache atau ekstensi yang mungkin mengganggu, sebuah cara cepat untuk menguji apakah masalahnya ada di browser Anda.Coba Peramban, Perangkat, atau Jaringan yang Berbeda
Terkadang, masalah kompatibilitas bisa terjadi. Coba akses Coretax menggunakan browser lain (misalnya, dari Chrome ke Firefox) atau bahkan dari perangkat yang berbeda.
Jalur Resmi Jika Masalah Berlanjut
Jika setelah mencoba semua langkah di atas dengan sabar dan secara berkala masalah tetap tidak terselesaikan, ini saatnya untuk membuat laporan resmi agar ditangani oleh tim teknis DJP. Mekanisme pelaporan insiden resmi ini dikenal sebagai “Tiket Melati”.
Anda bisa meminta pembuatan Tiket Melati melalui beberapa kanal:
- Helpdesk KPP/KP2KP: Hubungi atau datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Ini adalah jalur yang paling direkomendasikan.
- Kring Pajak dan Live Chat: Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau menggunakan layanan live chat di situs pajak.go.id.
Saat melapor, siapkan data lengkap seperti NPWP/NIK, tangkapan layar (screenshot) dari pesan error beserta waktu kejadian, dan kronologi langkah yang sudah Anda coba untuk mempercepat proses penanganan.























