Berita  

Mantan Direktur PT Arsenet Gugat Polda NTT via Praperadilan

Panbil Mall

Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi

Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas, bersama Brisilian Anggi Wijaya, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Langkah hukum ini dilakukan untuk mengevaluasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap keduanya dalam kasus dugaan pemalsuan surat di tubuh perusahaan.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN KPG. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah menetapkan Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.

Kuasa hukum kedua pemohon, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan bahwa pihaknya optimistis akan memenangkan praperadilan tersebut. Ia menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah karena pelapor sendiri telah mencabut laporan dan tidak ingin melanjutkan perkara.

“Kami optimis menang. Pelapornya sendiri sudah tidak mau melanjutkan perkara ini. Ada surat resmi yang menyatakan kasus ini diambil alih oleh perusahaan, sehingga tidak ada lagi legal standing bagi pelapor,” ujar Fransisco dalam keterangannya, Selasa 14 Oktober 2025.

Menurut Fransisco, perkara yang menjerat kliennya memiliki batas yang tipis antara ranah pidana dan perdata, sehingga seharusnya tidak dilanjutkan melalui proses pidana. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian nyata yang timbul dalam peristiwa hukum tersebut.

“Dalam peristiwa hukum ini tidak ada kerugian nyata. Maka dari itu kami mengajukan upaya hukum praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah,” tambahnya.

Dalam permohonannya, Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya meminta PN Kupang untuk menyatakan tidak sah seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polda NTT. Adapun poin-poin penting dalam petitum permohonan tersebut meliputi:

  • Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 13 April 2025 tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/294/V/2025/Ditreskrimum serta SP.Sidik/294.a/VIII/2025/Ditreskrimum tidak sah dan tidak mengikat;
  • Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/75/IX/2025/Ditreskrimum dan S.Tap.Tsk/76/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  • Menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP tidak sah;
  • Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat 17 Oktober 2025 mendatang di PN Kupang, dengan Polda NTT sebagai termohon. Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan adil, serta mempertimbangkan fakta hukum bahwa tidak terdapat kerugian maupun dasar kuat dalam penetapan tersangka.

“Kami yakin hakim akan melihat substansi perkara ini secara adil. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Fransisco.