Penutupan Jalan Pramuka Selama Pekerjaan Proyek LRT Jakarta
Masyarakat yang sering melintasi Jalan Pramuka di Jakarta Timur diminta untuk bersabar dan memahami adanya perubahan lalu lintas selama beberapa minggu ke depan. Mulai hari ini, Selasa (14/10/2025), hingga 30 November mendatang, akan dilakukan pengerjaan proyek LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai. Proyek ini mencakup segmen Underpass Pramuka sisi selatan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Pramuka sebagai bagian dari persiapan pekerjaan konstruksi. Rekayasa ini dilakukan untuk mendukung dua tahapan pekerjaan utama, yaitu pemasangan steel box girder pada bentang P107B–P108B dan P109B–P110B.
Tahap Pertama: Pekerjaan P107B–P108B
- Pekerjaan pada bentang P107B–P108B akan berlangsung mulai 14 Oktober hingga 20 November 2025.
- Selama periode ini, jalur lambat arah Pulogadung menuju Matraman akan ditutup setiap malam pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
- Arus lalu lintas akan dialihkan melalui underpass Pramuka.
Tahap Kedua: Pekerjaan P109B–P110B
- Tahap kedua akan berlangsung pada 15 hingga 30 November 2025 di bentang P109B–P110B, tepat di ujung underpass Jalan Pramuka sisi selatan.
- Penutupan jalur lambat akan dilakukan pada jam yang sama, yaitu 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
- Pengalihan arus lalu lintas juga akan dilakukan melalui underpass.
- Selama tahap ini, juga akan terjadi penyempitan badan jalan karena adanya kegiatan shoring atau pemasangan tiang penyangga dari 10 hingga 30 November 2025.
Dishub DKI Jakarta menambahkan bahwa untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, akan dilakukan pergeseran pagar kerja di sisi median agar konsistensi lajur tetap terjaga.
Selama masa pekerjaan berlangsung, Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk menghindari area pekerjaan dan mencari jalur alternatif guna mengurangi potensi kepadatan di sekitar Jalan Pramuka.
“Diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan selama berkendara,” tulis keterangan Dishub DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).























