Remaja di Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur, Aksi Bejatnya Terekam CCTV

Remaja di Batam
Polsek Sagulung
Panbil Mall
Remaja di Batam
Polsek Sagulung merilis wajah remaja 18 tahun berinisial S, pelaku pemerkosa anak di bawah umur. (Foto: Ist) 

Patrolmedia, Batam – Polisi meringkus remaja di Batam berinisial S (18) yang menyetubuhi anak di bawah umur JZN (15) di Perumahan Tunas Regency, Sagulung.

Aksi bejat S terbongkar bermula dari kecurigaan orang tua korban, SL (35) yang menemukan adegan mesum di rekaman CCTV pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Tak menunggu lama, orang tua korban pun langsung melaporkan kasus amoral itu ke Polsek Sagulung.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris membeber isi rekaman yang ditemukan orang tua korban. Dalam CCTV, pelaku terlihat jelas sedang menyetubuhi JZN (15).

“Menindaklanjuti laporan, tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku di lokasi kejadian pada Selasa malam (16/9/2025),” ungkap Anwar dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

S tak berkutik saat dibekuk unit Reskrim Polsek Sagulung. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi untuk proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian milik korban dan pelaku, 1 botol minyak zaitun, selimut bermotif bunga, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.

“Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan pelaku (S). Menurut korban ia juga baru mengenal pelaku tak sampai 2 bulan terakhir,” beber Anwar.

Kini remaja di Batam itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku S diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Anwar menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum.

“Kami berkomitmen maksimal melindungi anak di bawah umur sebagai generasi penerus bangsa. Kini tersangka akan diproses sesuai hukum,” tegas Anwar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril