
Untuk kasus pelayaran ilegal bermuatan BBM pada 29 Mei 2025 lalu, Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M Fahyumi.
Silvester mengatakan kapal itu setop di perairan Tanjung Gundap, Batam.
KM Rizki Laut GT.25 kedapatan mengangkut ±10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM,” ungkap Silvester.
“Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta” sambungnya.
Untuk kasus penyelundupan Satwa dilindungi, pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus BBM ilegal, tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di kasus pelayaran ilegal yang mengangkut BBM, Tersangka melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam kasus eksploitasi hewan laut, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari 4 kasus tersebut, para tersangka terancam penjara mulai dari 2 tahun hingga 5 tahun dab pidana denda miliaran rupiah.
Silvester menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan yang merugikan negara, termasuk menyalahgunakan subsidi, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.
“Upaya ini sinergi Polda Kepri dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas energi dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” tutupnya.
Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo mengatakan penegakan hukum ini tidak hanya memberi efek jera para pelaku.
“Ini juga sebagai langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegas Anom.
Editor: Erwin Syahril






















