
Patrolmedia, Batam – Polda Kepri membongkar sejumlah praktek ilegal kasus penyelundupan satwa dilindungi, hasil laut hingga BBM di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan terbaru yaitu pelanggaran konservasi satwa yang dilindungi pada operasi Agustus 2025,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Adapun barang bukti yang disita polisi di kasus konservasi satwa yaitu:
- 16 burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) yang diamankan dari kos di Perumahan Cendana, Batam.
- 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Hotel Leon Inn, Batam. Telur ini berasal dari Pulau Tembelan hendak diselundupkan ke Singapura.
- Ada juga, 1 ekor Kakak Tua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam. Semua burung ini disita di Perumahan KDA Cluster Punai 9.
“Seluruh satwa dan telur penyu diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” kata Silvester.
Kemudian, lanjut Silvester, pihaknya juga mengungkap kasus Karantina Hewan dan Ikan pada 20 Agustus 2025.
“Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah, barang bukti diamankan dari ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam,” ungkapnya.
Berikut barang bukti yang diamankan:
- 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg)
- 86 karung serangga cicada kering (867 kg)
- 2 box kelabang kering (8.820 ekor).
Ia menyebut seluruh barang diketahui akan dikirim ke Vietnam melalui jalur tikus. Pelaku juga memalsukan dokumen ekspornya.
“Dari kasus ini, negara dirugikan dengan taksiran mencapai Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Silvester, Polda Kepri juga mengungkap penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
“Operasi ini berlangsung pada 26 Mei 2025 lalu, jadi ada 2 pelaku berhasil diamankan,” sebutnya.
Silvester mengatakan, pelaku inisial H berperan membeli BBM jenis Pertalite secara berulang kali dan menimbunnya sebanyak 236 liter
Tersangka H menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan 3 barcode dalam melancarkan aksinya.
Lalu, pelaku berinisial AMP alias T bertugas sebagai penimbun. Dengan mobil Suzuki Carry yang dimodifikasi dan 25 barcode, AMP menimbun 441 liter Pertalite di kios penjualannya.
“Kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp6,7 juta,” kata Silvester.






















