Hukum  

Sidang Perdana Yusril Koto di PN Batam, JPU Bacakan Dakwaan

Sidang Yusril Koto
Yus
Sidang Yusril Koto
Aktivis Yusril Koto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Foto: Iwan F)

Patrolmedia, Batam -:- Drama hukum aktivis Yusril Koto dimulai. Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana Yusril Koto atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat dirinya, pada Kamis (10/7/2025).

Video: Yusril Koto Jalani Sidang Perdana di PN Batam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfian membacakan dakwaannya.

JPU Muhammad Arfian menyatakan, Yusril dijerat Pasal berlapis yaitu, 51 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 6 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

JPU Muhammad Arfian juga mengungkap sederet barang bukti elektronik yang dikantongi dari tangan Yusril.

Isinya pun cukup sensitif:

  • 1 unit flashdisk SanDisk 32 GB berisi 10 video
  • 1 unit ponsel Samsung A13
  • 1 unit ponsel Samsung Galaxy A53
  • 1 unit ponsel Realme 12 Pro+
  • Akun TikTok @yusril.koto2 milik Yusril
  • Akun TikTok @its.lhye milik saksi Budi Elvin alias Boedy

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua Wattimena memberi kesempatan kepada Yusril Koto untuk berumbuk dengan kuasa hukumnya.

“Terdakwa berhak berkoordinasi dengan penasihat hukum, selanjutnya dipersilahkan,” kata Wattimena didampingi 2 hakim anggota Ferry Irawan dan Yuane.

Tak butuh waktu lama, setelah bisik-bisik cepat dengan kliennya, penasihat hukum Yusril, Khoirul Akbar, langsung menyodorkan eksepsi ke majelis hakim dipersidangan.

“Kami mengajukan eksepsi yang Mulia,” kata Khoirul.

Hakim pun memberi waktu 7 hari untuk menyusun dan menyerahkan eksepsi terdakwa Yusril secara tertulis. Sidang kedua dijadwalkan pada Kamis 17 Juli 2025.

Khoirul menyebut kliennya yang juga pegiat media sosial itu tidak terima dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurutnya, 4 pasal yang disangkakan ke Yusril dinilai terlalu berlebihan.

“Nanti di sidang lanjutan akan kami sampaikan nota keberatan ini,” katanya.

Dalam sidang Perdana Yusril Koto terlihat mengenakan kaos tahanan berwarna merah. (Erwin)