Pedagang Online di e-commerce Bakal Kena Pajak Otomatis

Pedagang Online
Kl
Pedagang Online
Ilustrasi e-commerce Tokopedia dan Shopee. (Foto: Kolase) 

Patrolmedia, Jakarta -:- Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali unjuk taring. Kali ini, para pedagang online di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak Cs jadi target empuk kebijakan baru kena pajak.

Pemerintah berencana memberlakukan aturan pemajakan buat para pedagang online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Jumlah pajaknya, 0,5% dari total pendapatan penjualan. Rencana ini bakal diteken dan diberlakukan secepat-cepatnya bulan depan.

Alasannya, pemerintah berdalih ingin “menyamakan perlakuan” antara pedagang online dan toko fisik.

Tapi jelas, bagi banyak pelapak kecil hingga menengah, ini seperti dijatuhi beban baru saat persaingan di dunia maya makin brutal.

Bukan cuma pelapak yang bakal kena getahnya, platform e-commerce pun bakal dipaksa jadi tukang pungut pajak.

Kalau telat lapor atau mangkir narik pajak dari penjual, siap-siap saja dihajar denda.

Menurut sumber yang tahu isi dapur kebijakan ini, Ditjen Pajak bahkan sudah presentasi resmi ke sejumlah platform e-commerce.

Responsnya, Keras. Para pemain besar e-commerce menolak mentah-mentah. Mereka menyebut aturan ini bakal bikin biaya operasional makin besar dan penjual bisa kabur dari marketplace.

Kantor berita Reuters pun mencoba mengkonfirmasi minta komentar dari Kementerian Keuangan. Tapi seperti biasa, jawaban mereka, “no comment.”

Sementara itu, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) juga memilih main aman. Mereka tak membantah, tak mengiyakan dan bungkam.

Perlu diingat, pemerintah sebenarnya pernah mencoba manuver serupa pada akhir 2018.

Waktu itu, semua operator e-commerce diwajibkan setor data penjual dan narik pajak.

Tapi apa yang terjadi?, 3 bulan kemudian dicabut juga, gegara tekanan dari industri yang tak main-main.

Kini, rencana lama dihidupkan lagi. Bedanya, kali ini pemerintah kayaknya lebih serius. Entah bakal jalan mulus atau kembali jadi blunder.

 

Editor: Fatmi Rahim