Hukum  

Kantor BP Batam Digeledah, Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Batu Ampar

Kantor BP Batam Digeledah
D

Kantor BP Batam Digeledah

Kantor BP Batam Digeledah
Ditreskrimsus Polda Kepri  menggeledah 2 rumah pejabat BP Batam di bilangan Sukajadi dan perumahan Rajawali Bandara, Rabu (19/3/25). (Foto:ist)

Tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada sejumlah ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kendati begitu, belum ada 1 tersangka pun yang ditangkap.

“Masih fokus pengumpulan bukti-bukti,” kata Mangombo.

Meskipun sudah 3 lokasi dan 75 saksi yang diperiksa, Mangombo belum membeber nama-pejabat BP Batam yang diduga terlibat korupsi.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad penyelidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara.

“Kami terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” kata Pandra.

“Polda Kepri mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” sambungnya.

Pandra mengimbau seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum dan tak terpengaruh informasi yang belum jelas.

“Kami mengajak dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Polda Kepri menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan ke UU Nomor 20 Tahun 2001, untuk menjerat calon tersangka.

“Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” pungkas Pandra.

 

Editor: M. Ichsan